Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kepada 215 korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, Rabu (16/12/2020). Bantuan yang diberikan negara mencapai Rp 39,20 miliar.
215 korban tindak pidana terorisme itu sudah diidentifikasi dari 40 peristiwa di masa lalu. Jokowi mengatakan pemberian bantuan itu menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara kepada korban yang sudah belasan tahun menantinya.
"Hari ini, tadi sudah disampaikan bapak ketua LPSK, bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp 39,20 miliar secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi seperti yang dikutip Suara.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Mereka yang menerima kompensasi itu merupakan korban tindak pidana terorisme bom gereja Oikumene, Kota Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara pada 2017, bom Kampung Melayu pada 2017, hingga peristiwa terorisme Sibolga pada 2019 dan peristiwa lainnya.
Jokowi menuturkan besaran kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh korban. Pasalnya, setelah menjadi korban tindak pidana terorisme, mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi.
"Ada juga yang mengalami trauma psikologis serta derita lupa fisik dan mental serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisiknya dialaminya," ujarnya.
Namun dengan adanya bantuan yang diberikan negara, Jokowi berharap bisa memberikan semangat kepada korban.
"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," ujarnya.
Pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial mulai diadakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018. Sebagai bentuk tanggung jawab negara pula, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.
Dalam PP itu ditegaskan kalau korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK.
Berita Terkait
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Bonatua Klaim Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras