Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan bantuan kepada 215 korban terorisme di Istana Negara, Rabu (16/12/2020). Total bantuan yang diberikan dari negara itu mencapai Rp 39,20 miliar.
215 korban tindak pidana terorisme itu sudah diidentifikasi dari 40 peristiwa di masa lalu. Jokowi mengatakan, pemberian bantuan itu menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara kepada korban yang sudah belasan tahun menantinya.
"Hari ini, tadi sudah disampaikan bapak ketua LPSK, bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp 39,20 miliar secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi seperti yang dikutip Suara.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Adapun mereka yang menerima kompensasi itu merupakan korban terorisme bom gereja Oikumene, Kota Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara pada 2017, bom Kampung Melayu pada 2017, hingga peristiwa terorisme Sibolga pada 2019 dan peristiwa lainnya.
Menurut Jokowi, besaran angka kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh para korban. Pasalnya, setelah menjadi korban tindak pidana terorisme, mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi.
"Ada juga yang mengalami trauma psikologis serta derita lupa fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisiknya dialaminya," ujarnya.
Dengan adanya bantuan yang diberikan negara, Jokowi berharap bisa memberikan semangat kepada korban.
"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," ujarnya lagi.
Diketahui, pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial mulai diadakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Bantuan untuk Korban Terorisme Sebesar Rp 39 Miliar
Sebagai bentuk tanggung jawab negara pula, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.
Dalam PP itu ditegaskan kalau korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK.
Berita Terkait
-
Jokowi Serahkan Bantuan untuk Korban Terorisme Sebesar Rp 39 Miliar
-
Jokowi akan Jadi Warga Indonesia Pertama Divaksin Corona, Ini Alasannya
-
Vaksin COVID-19 Gratis Bukan Hoaks! Ini Bukti Pernyataan Lengkap Jokowi
-
Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Gratis untuk Seluruh Warga Indonesia
-
Vaksin Covid-19 Dibagikan Gratis, Jokowi: Setelah Dikalkulasi Ulang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei