Suara.com - Donald Trump diisukan akan menetap di Mar-a-Lago ketika ia lengser. Menyadur CNN Kamis (17/12), jika informasi ini benar, itu artinya Trump melanggar hukum yang sudah ia sepakati sebelumnya.
Donald Trump membeli properti fantastis ini tahun 1985 dan menjadikannya sebagai rumah pribadi. Belakangan, ia mengubah Mar-a-Lago menjadi lahan bisnis, yaitu klub mewah.
Donald Trump menghadapi sejumlah tuntutan hukum atas perubahan status Mar-a-Lago karena dianggap merugikan tetangga. Pada akhirnya, ia menyetujui beberapa perjanjian yang mengekangnya di propertinya sendiri.
Anggota beach club milik Trump tidak boleh lebih dari 500 orang dan ada aturan ketat tentang parkir dan lalu lintas. Member termasuk Trump tidak boleh menghabiskan lebih dari tujuh hari berturut-turut selama tiga minggu di Mar-a-Lago dalam waktu setahun.
Donald Trump kerap melanggar aturan itu selama menjabat Presiden AS karena sering tinggal berlama-lama di resort mewahnya.
Tetangganya di Palm Beach merasa terganggu dengan kehadiran Trump karena menimbulkan kemacetan dan protokoler keamanannya membuat lingkungan ikut kerepotan.
Ketika rumor Trump ingin menjadikan Mar-a-Lago sebagai kediaman pribadi saat lengser, tetangga langsung menolak ide tersebut.
Pengacara yang berbasis di West Palm Beach Reginald Stambaugh menulis surat pada pejabat Palm Beach dan mengatakan Donald Trump melanggar perjanjian Mar-a-Lago. Surat itu pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post.
Stambaugh dan tetangga lainnya keberatan dengan pagar microwave yang digunakan untuk mengamankan properti itu dan Mar-a-Lago dapat merendahkan nilai properti tetangga.
Baca Juga: Chef Arnold dan Istri Dinner Romantis di Resort Mewah Bali, Segini Tarifnya
Ketika dimintai tanggapan atas pengaduan itu, pejabat Palm Beach tidak segera menanggapi. Gedung Putih memberikan komentar dan tidak segera menerima tanggapan.
"Tidak ada dokumen atau kesepakatan yang melarang Presiden Trump menggunakan Mar-A-Lago sebagai kediamannya," kata juru bicara Organisasi Trump dalam sebuah pernyataan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi