Suara.com - Seorang pria yang membakar sebuah studio animasi dan menyebabkan 36 nyawa melayang akhirnya dijatuhi hukuman setelah lebih dari satu tahun menjalani proses hukum.
Menyadur The Straits Times, jaksa penuntut Jepang pada Rabu (16/12) mendakwa seorang pria atas aksi pembakaran yang terjadi pada Juli 2019 di Kyoto Animation dan menewaskan 36 orang.
Menurut media lokal, insiden tersebut merupakan kejahatan kekerasan paling mematikan di negara itu dalam beberapa dekade.
Shinji Aoba (42) ditahan setelah melakukan aksi pembakaran dan ia juga ikut menjadi korban dengan luka bakar yang cukup serius.
Pria 42 tahun tersebut dikabarkan tidak sadarkan diri selama lebih dari satu bulan dan baru siuman pada bulan Agustus 2019.
Tidak ada rincian langsung tentang tingkat dakwaan yang dijatuhkan terhadap Aoba, yang baru secara resmi ditahan pada bulan Mei.
Kantor kejaksaan Kyoto tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi.
Lebih dari 30 orang juga mengalami luka-luka akibat serangan itu, di mana Aoba dituduh membobol gedung studio dan langsung menyiramkan bensin ke lantai dasar dan membakarnya.
Aoba dilaporkan telah mengaku melakukan pembakaran, dan dikatakan telah berteriak "mati suri" sebelum menyalakan api.
Baca Juga: Waspada Kasus Covid-19 di Musim Dingin, Jepang Bisa Batalkan Promosi Wisata
Ada klaim bahwa Aoba menuduh studio tersebut mencuri karyanya, yang langsung dibantah oleh pihak Kyoto Animation.
Banyak dari mereka yang tewas dalam insiden pembakaran tersebut adalah anak muda, termasuk seorang wanita berusia 21 tahun.
Orang tua dari beberapa korban mengatakan kepada media lokal pada bulan Mei ketika Aoba didakwa bahwa mereka masih merasa kehilangan orang yang mereka cintai.
"Saya sangat sering memikirkannya," kata Shinichi Tsuda, yang putrinya Sachie tewas dalam kebakaran itu, kepada NHK.
"Saya memikirkannya pada saat kejadian, bertanya-tanya betapa menyakitkan itu bagi dia." sambung Tsuda.
Serangan itu mengirimkan gelombang kejutan melalui industri anime dan penggemarnya di Jepang dan di seluruh dunia.
"Mereka adalah orang-orang yang membawa industri animasi Jepang di pundak mereka," kata presiden Kyoto Animation Hideaki Hatta kepada wartawan saat itu. "Ini memilukan. Perhiasan Jepang hilang."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan