Suara.com - Suami Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, mengatakan istrinya pernah mendapatkan pinjaman uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Jaksa Pinangki Sirnamalasari.
Hal itu disampaikan Wyasa saat bersaksi dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Wyasa awalnya mengetahui bahwa uang itu diberikan Pinangki untuk biaya istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ketika datang ke apartemen Essence Darmawangsa pada 26 November 2019.
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (hukum milik Anita) untuk operasional, gaji. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Gimana? Saya tagih lagi nggak yang 150 ribu ?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang USD 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki," ungkap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Jaksa dari Kejaksaan Agung pun mempertanyakan alasan Pinangki memberikan pinajaman uang kepada Anita. Dalam urusan hukum PK Djoko Tjandra sudah jelas kuasa hukumnya merupakan Anita.
Wyasa mengaku tidak mengetahui hal tersbeut dan hanya mengikuti intruksi istrinya yang ingin bertemu dengan Pinangki.
"Itu saya nggak tahu. Karena waktu awal diminta anter kan hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ucap Wyasa.
Menurut Wyasa, ia hanya mengetahui istrinya akan mendapatkan legal fee atas kesepakatan dengan Djoko Tjandra sebesar 200 USD. Itu pun dilakukan pembayaran secara bertahap.
Awalnya USD 100 ribu untuk awal penawaran jasa hukum. Selanjutnya, sisanya setelah usai proses pekerjaan.
Baca Juga: Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang
Selain itu, Wyasa mengakui istrinya telah menerima beberapa tahap pembayaran legal fee ebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra. Uang itu diserahkan Djoko dengan memerintahkan anak buah Djoko bernama Nurdin.
"Totalnya saya nggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu USD), 33 ribu (USD), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tutup Wyasa
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran Keuchik Percepat Pendataan Kerusakan Hunian Pascabenca
-
Pintu Air Pasar Ikan Siaga 1, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob
-
Jakarta Diprediksi Hujan Sepanjang Hari Ini, Terutama Bagian Selatan dan Timur
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!