Suara.com - Suami Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, mengatakan istrinya pernah mendapatkan pinjaman uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Jaksa Pinangki Sirnamalasari.
Hal itu disampaikan Wyasa saat bersaksi dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perkara hukum Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Wyasa awalnya mengetahui bahwa uang itu diberikan Pinangki untuk biaya istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) ketika datang ke apartemen Essence Darmawangsa pada 26 November 2019.
"Saya tahunya hanya untuk operasional kantor (hukum milik Anita) untuk operasional, gaji. Tapi setelah satu dua hari, saya bilang ke Ibu Anita, 'Gimana? Saya tagih lagi nggak yang 150 ribu ?' Terus Ibu Anita bilang, 'Kamu tagih saja 200 ribu, karena ini, uang yang USD 50 (ribu) ini pinjaman dari Pinangki," ungkap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Jaksa dari Kejaksaan Agung pun mempertanyakan alasan Pinangki memberikan pinajaman uang kepada Anita. Dalam urusan hukum PK Djoko Tjandra sudah jelas kuasa hukumnya merupakan Anita.
Wyasa mengaku tidak mengetahui hal tersbeut dan hanya mengikuti intruksi istrinya yang ingin bertemu dengan Pinangki.
"Itu saya nggak tahu. Karena waktu awal diminta anter kan hanya diminta untuk mengantar ketemu temannya Ibu Anita," ucap Wyasa.
Menurut Wyasa, ia hanya mengetahui istrinya akan mendapatkan legal fee atas kesepakatan dengan Djoko Tjandra sebesar 200 USD. Itu pun dilakukan pembayaran secara bertahap.
Awalnya USD 100 ribu untuk awal penawaran jasa hukum. Selanjutnya, sisanya setelah usai proses pekerjaan.
Baca Juga: Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang
Selain itu, Wyasa mengakui istrinya telah menerima beberapa tahap pembayaran legal fee ebagai kuasa hukum dari Djoko Tjandra. Uang itu diserahkan Djoko dengan memerintahkan anak buah Djoko bernama Nurdin.
"Totalnya saya nggak ingat, tapi seingat saya ada 50 (ribu USD), 33 ribu (USD), terus ada beberapa yang lain dalam rupiah," tutup Wyasa
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam
-
Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar
-
Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia
-
Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar