Suara.com - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penahanan Habib Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, meski kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pentolan FPI itu telah diambil alih Bareskrim.
"Penahanan tetap di Polda Metro. Penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah ke Dittipidum Bareskrim," jelas Andi dikutip dari SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (19/12/2020).
Bareskrim Polri mengambil alih seluruh perkara Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kini juga sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah.
Maka itu, selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.
"Bukan cuma yang kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, semua pelanggaran prokes yang ada di Polda Jabar," jelas Andi.
Andi mengatakan untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap akan melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq sebelumnya.
"Tetap dilanjutkan. Kami buat sprint petugas yang baru saja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ucap Andi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab
Andi menyebut tak mempermasalahkan terkait penahanan Habib Rizieq yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Pihaknya, hanya mengurusi berkas perkara kasus prokes Habib Rizieq agar ditangani oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, Habib Rizieq tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Kekinian, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka kasus prokes.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf