Suara.com - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penahanan Habib Rizieq Shihab tetap dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, meski kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pentolan FPI itu telah diambil alih Bareskrim.
"Penahanan tetap di Polda Metro. Penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah ke Dittipidum Bareskrim," jelas Andi dikutip dari SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Sabtu (19/12/2020).
Bareskrim Polri mengambil alih seluruh perkara Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu kini juga sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah.
Maka itu, selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.
"Bukan cuma yang kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, semua pelanggaran prokes yang ada di Polda Jabar," jelas Andi.
Andi mengatakan untuk proses penyidikan, Bareskrim tetap akan melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq sebelumnya.
"Tetap dilanjutkan. Kami buat sprint petugas yang baru saja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ucap Andi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Prokes Habib Rizieq Shihab
Andi menyebut tak mempermasalahkan terkait penahanan Habib Rizieq yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Pihaknya, hanya mengurusi berkas perkara kasus prokes Habib Rizieq agar ditangani oleh Bareskrim Polri.
Diketahui, Habib Rizieq tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Kekinian, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka kasus prokes.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera