Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut kasus kematian enam anggota FPI ditangan polisi bisa dilaporkan ke Komisi HAM PBB.
Meski demikian, kasus tersebut tak bisa langsung dibawa ke peradilan internasional.
Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke Komisi HAM PBB jika memiliki bukti-bukti yang kuat.
Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.
"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaanm hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (21/12/2020).
Kasus tersebut tak bisa dibawa ke Komisi HAM PBB di New York melalui mekanisme laporan individual.
Sidang tersebut hanya menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota.
"Kenapa? Ratifikasi RI atas International Convenant on Civil and Political Right tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu," ungkapnya.
Meski demikian, dalam Komisi HAM PBB dikenal dengan mekanisme 'intervention'.
Baca Juga: Harga BBM di Nunukan Capai Rp 35 Ribu, Rachland PD Tagih Janji Jokowi
Mekanisme tersebut adalah laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada non-governmental organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra PBB, salah satunya Amnesty International.
Dalam sidang tersebut, High Comissioner for Human Rights merupakan salah satu peserta sidang.
"Bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terang Rachland.
Rachland mengakui, proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Proses penyelidikan harus menunggu persetujuan dari negara-negara lain.
Lamanya rentang waktu tersebut bisa saja menjadi celah bagi pemerintah RI untuk melakukan upaya pembatalan inisiatif penyelidikan.
Meski demikian, Rachland menyebut jika upaya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah berhasil, pemerintah RI tetap harus menyelesaikan kasus sesuai dengan standar HAM PBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.255 Personel Amankan Persija vs Borneo FC di JIS
-
Wajah Baru Musrenbang Semarang: Fokus Kebutuhan Riil Warga di Lapangan