Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawal anggaran vaksinasi COVID-19 agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
"KPK akan melakukan pendampingan mulai dari rumusan kebijakan sampai ke pelaksanaan. Itu yang akan kami lakukan, sekali lagi demi sehatnya masyarakat tetapi juga demi tidak terkorupnya dana COVID-19," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Ia mengungkapkan sejak Maret 2020, KPK telah menerjunkan 10 tim yang ditempatkan di satuan tugas penanganan COVID-19 untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK dari awal sejak Maret 2020 telah menerjunkan 10 tim di Satgas COVID-19," kata dia.
KPK juga memberikan perhatian bukan hanya dalam kerangka penanggulangan dampak sosial maupun ekonominya, tetapi yang paling utama adalah penanggulangan dampak kesehatannya terkait COVID-19.
"Mulai dari pengadaan alkesnya, termasuk kalau saat ini kalau sudah ditemukan ada vaksinnya tentu KPK akan mendampingi bagaimana agar kemudian vaksin ini efektif menyembuhkan COVID-19 tetapi juga efsisen tidak kemudian menimbulkan kerugian-kerugian negara," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah mengantongi anggaran sementara vaksinasi COVID-19 gratis mencapai Rp54,44 triliun, berasal dari cadangan Rp18 triliun dan anggaran kesehatan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 yang diperkirakan tidak dieksekusi Rp36,44 triliun.
"Kita masih memiliki space seperti instruksi presiden bahwa semua kementerian/lembaga harus memprioritaskan penanganan COVID untuk vaksinasi," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual realisasi APBN hingga akhir November 2020 di Jakarta.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah masih melakukan penghitungan jumlah kebutuhan anggaran untuk membiayai vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan gratis sesuai instruksi Presiden Joko Widodo berdasarkan sejumlah indikator.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Balikpapan, Senin 21 Desember Ada 32 Pasien Baru
Jika jumlah yang divaksin adalah 70 persen dari jumlah penduduk, kata dia, maka diperkirakan akan ada sekitar 182 juta orang yang akan menjalani vaksinasi.
Berita Terkait
-
10 Tahun Jokowi, Indonesia Menjadi Negara yang Berhasil Menangani Pandemi Covid-19
-
6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Negara Rugi Rp 250 Miliar!
-
Rekam Jejak Karier Doni Monardo: Dari Kopassus sampai Panglima Pemberantas Covid-19
-
Terbitkan Perpres 48/2023, Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan KPC-PEN
-
Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Jadi Momentum Transisi Pandemi ke Endemi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru