Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya sepanjang pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020, telah menindak sebanyak 91 tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ada sebanyak 34 perkara pelanggaran prokes yang ditindak selama 2020.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polri telah penegakan hukum sebanyak 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 91 tersangka dilakukan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan," kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020).
Adapun Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengungkapkan 34 perkara pelanggaran prokes yang terjadi diantaranya seperti terjadinya kerumunan.
Rusdi mengklaim dari 34 perkara itu juga ada kasus kerumunan Pilkada 2020 yang ditindak.
"Itu sudah nyata 34 kita proses sekarang ini, itu pun menyangkut dengan kerumunan yang terjadi pada massa Pilkada. 34 itu juga termasuk dari pada kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan Pilkada," tuturnya.
Rusdin mengatakan, prokes di masa pandemi Covid diketahui sebagai langkah pencegahan utama dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum Polri sangat penting.
Ia menyampaikan, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes tidak akan berhenti di 2020 saja. Menurutnya, hal itu akan terus dilakukan oleh Polri.
"Tentunya dengan situasi kekinian penegakan hukum terhadap prokes akan terus Polri lakukan sehingga betul-betul transmisi penyebaran covid di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," tandasnya.
Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah kasus menimpa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Selama 2020, Polri Tindak 48.948 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
Rizieq kekinian harus mendekam di tahanan lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020. Selain Rizieq, Polri menetapkan 5 orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Pemerintah Jerman akan Bebaskan Habib Rizieq? Ini Faktanya!
-
Selama 2020, Polri Tindak 48.948 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
-
Jerman Akan Bebaskan Habib Rizieq, Benarkah?
-
Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkab Lebak Perpanjang Masa PSBB
-
Kabar Pemerintah Jerman Siap Bantu Bebaskan Habib Rizieq, Begini Faktanya
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot