Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya sepanjang pandemi Covid-19 yang terjadi di 2020, telah menindak sebanyak 91 tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Ada sebanyak 34 perkara pelanggaran prokes yang ditindak selama 2020.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polri telah penegakan hukum sebanyak 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 91 tersangka dilakukan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan," kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020).
Adapun Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengungkapkan 34 perkara pelanggaran prokes yang terjadi diantaranya seperti terjadinya kerumunan.
Rusdi mengklaim dari 34 perkara itu juga ada kasus kerumunan Pilkada 2020 yang ditindak.
"Itu sudah nyata 34 kita proses sekarang ini, itu pun menyangkut dengan kerumunan yang terjadi pada massa Pilkada. 34 itu juga termasuk dari pada kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan Pilkada," tuturnya.
Rusdin mengatakan, prokes di masa pandemi Covid diketahui sebagai langkah pencegahan utama dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum Polri sangat penting.
Ia menyampaikan, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes tidak akan berhenti di 2020 saja. Menurutnya, hal itu akan terus dilakukan oleh Polri.
"Tentunya dengan situasi kekinian penegakan hukum terhadap prokes akan terus Polri lakukan sehingga betul-betul transmisi penyebaran covid di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," tandasnya.
Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah kasus menimpa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Selama 2020, Polri Tindak 48.948 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
Rizieq kekinian harus mendekam di tahanan lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020. Selain Rizieq, Polri menetapkan 5 orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Pemerintah Jerman akan Bebaskan Habib Rizieq? Ini Faktanya!
-
Selama 2020, Polri Tindak 48.948 Tersangka Terkait Kasus Narkoba
-
Jerman Akan Bebaskan Habib Rizieq, Benarkah?
-
Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkab Lebak Perpanjang Masa PSBB
-
Kabar Pemerintah Jerman Siap Bantu Bebaskan Habib Rizieq, Begini Faktanya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional