Suara.com - Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto, dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Untuk penahanan Hiendra akan ditambah 20 hari mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ali, Jaksa KPK memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Rencana, Hiendra akan disidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya Nurhadi dan Rezky Herbiono," tutup Ali.
Seperti diketahui, Hiendra sempat menjadi buron setelah dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Baca Juga: Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum.
Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
Berita Terkait
-
Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi
-
Pengacara Sebut Renovasi Rumah Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet
-
Renovasi Rumah di Patal Senayan Capai Rp 14 M, Nurhadi Bayar Cash
-
Sidang Kasus Suap Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan 4 Orang Saksi Hari Ini
-
Terbongkar! Kelakuan Eks Sekretaris MA Nurhadi: Sering Bertemu Hakim Agung
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
-
Kemensos Kirim Tagana dan Bantuan Darurat untuk Korban Ambruknya Ponpes di Sidoarjo
-
Paranoia Kekuasaan dalam Sastra: Ketika Narasi Kiri Menjadi Teror dan Tabu di Era Orde Baru
-
Berkeliaran di Jalan, Heboh Warga di Duren Sawit Jaktim Pamer Punya Banyak Burung Merak, Kok Bisa?
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP