Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi saksi anggota tim pengadaan barang atau jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 Robin Saputra soal pemilihan vendor (kontraktor) yang akan menyalurkan paket bansos di Jabodetabek.
Robin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Didalami keterangannya terkait dengan pemilihan vendor yang akan menyalurkan paket bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yaitu Direktur Keuangan PT. Mandala Hamonangan Sude Rajif Amin dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.
"Kedua saksi tersebut didalami keterangannya terkait dengan proses pengadaan untuk mengikuti tender dan teknis pembayaran atas pekerjaan penyaluran bansos yang telah didistribusikan," ujar Ali.
Ia mengatakan keterangan lengkap dari tiga saksi tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Mensos, KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?