Suara.com - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyarankan agar Tri Rismaharani untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Sebab, saat ini perempuan yang akrab disapa Risma, tercatat merangkap jabatan seiring pelantikannya sebagai Menteri Sosial.
Mardani menilai, apabila Risma mempertahankan dirinya merangkap jabatan, maka akan tidak etis.
"Sebaiknya segera dilepas (jabatan) wali kotanya. Niat baik mesti dengan cara yang baik. Secara etis dan administratif tidak baik," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (24/11/2020).
Sebagai pejabat di pemerintah pusat, kata Mardani seharusnya Jokowi dan Risma memahami bahwa kebijakan mereka bakal menjadi contoh bagi daerah selaku pemerintah di bawahnya.
"Pak Jokowi dan Bu Risma paham bahwa kebijakan di pusat bisa dicontoh di provinsi atau kabupaten/kota. Jadi preseden buruk," ujar Mardani.
Sebelumnya, pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial, menggantikan Juliari P. Batubara.
Risma diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya sehingga disorot karena menyalahi larangan rangkap jabatan sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur sebagai Wali Kota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.
"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga: Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU
Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.
Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.
Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.
Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.
"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.
Berita Terkait
-
Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU
-
Surat Perintah Sudah Turun, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
-
Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang
-
Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
-
Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi