Suara.com - Seorang pastor dan biarawati Katolik di India dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang suster karena memergokinya berhubungan seks.
Menyadur BBC, Kamis (24/12/2020) Pastor Thomas Kottoor dan Sister Sephy dihukum pada hari Selasa karena membunuh Suster Abhaya yang berusia 21 tahun pada tahun 1992 dan menghancurkan bukti pembunuhan.
Mereka tega membunuh suster Abhaya setelah dia memergoki sang pastor sedang melakukan hubungan seksual terlarang.
Polisi setempat awalnya mengira biarawati muda itu telah bunuh diri.
Tetapi penyelidikan lebih lanjut diluncurkan menyusul kecurigaan tentang kematiannya dari keluarga dan pengacaranya.
Suster yang kini berusia 55 tahun tersebut belum secara terbuka mengomentari putusan, tetapi Kottoor (69) bersikeras dia tidak bersalah.
"Saya tidak melakukan kesalahan. Tuhan menyertai saya," katanya kepada media lokal di luar pengadilan pada hari Rabu.
Pendeta ketiga, Pastor Jose Poothrikkayil, dituduh oleh jaksa juga memiliki hubungan terlarang dengan Sephy.
Jose ditangkap dan didakwa atas pembunuhan itu pada tahun 2008, tetapi kemudian dibebaskan karena kurangnya bukti.
Baca Juga: 5 Penumpang Pesawat dari London Positif Covid-19 di Bandara India
Jasad Suster Abhaya ditemukan di sebuah sumur di biara St Pius X di Kottayam, sebuah kota di India di bagian selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa, sebelum kematiannya, dia bangun pada dini hari tanggal 27 Maret 1992 dan masuk ke dapur biara untuk mengambil air dari lemari es.
Saat berada di dapur, dia memergoki Pastor Kottoor dan Sephy dalam posisi sedang berhubungan seksual yang dilarang.
Khawatir dia akan mengungkapkan insiden tersebut, pasangan itu membunuh dan membuang jasadnya, menurut pengadilan.
Investigasi atas kematian biarawati muda tersebut telah menjadi masalah yang sangat kontroversial di India.
Polisi negara bagian awalnya memutuskan bahwa Abhaya bunuh diri. Biro Investigasi Pusat (CBI) India kemudian mengambil alih kasus tersebut pada tahun 1993 dan menemukan dia telah dibunuh, tetapi tidak mengidentifikasi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar