Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi soal Tri Rismaharini yang merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.
Kritikan itu dia cuitkan melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera. Dalam cuitan itu, dia menyebutkan beberapa poin soal rangkap jabatan.
Meski tidak menyebut nama Risma, tapi Mardani menanggapi artikel tentang Mensos yang tengah merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya itu.
Menurut Mardani, rangkap jabatan tidak bagus untuk dijalankan oleh seorang pejabat. Sebab, menurut dia dalam hal pendapatan akan berasal dari dua sumber.
"Secara etika jelas tidak bagus. Dalam hal ini pendapatan dan lain-lain dari 2 sumber APBN dan APBD," cuit Mardani, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, Mardani menyebut merangkap jabatan dapat berpotensi melanggar Undang-Undang.
"Bisa berpotensi melanggar UU," lanjutnya.
Poin selanjutnya, Mardani menyebut merangkap jabatan bisa membuat tidak fokus dalam melakukan pekerjaannya.
Selain itu, merangkap jabatan perlu waktu yang penuh.
Baca Juga: Diganti Risma Gegara Korupsi Bansos, Juliari: Presiden Gak Salah Pilih
"Kerja tidak fokus padahal harus maksimal dan serius. Setiap saat bisa dipanggil DPRD untuk urusan kota, bolak-balik Jakarta," ujarnya.
Tri Rismaharini resmi dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Preside Joko Widodo.
Setelah pelantikan menteri, otomatis Risma mengemban dua jabatan sekaligus sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Mengenai hal itu, Risma pun mengaku telah meminta izin kepada Jokowi untuk bolak-balik Jakarta-Surabaya sementara waktu.
"Tadi saya sudah matur (bilang) ke Pak Presiden, bagaimana soal Surabaya? 'Wis (sudah) enggak apa-apa Bu Risma, nanti bisa pulang pergi gitu, nanti proses administrasinya seperti apa," ungkap Risma.
Risma juga mengatakan telah membicarakan hal ini kepada Mendagri.
"Habis ini jam 7 (malam) meluncur ke rumah Pak Mendagri soal jabatan Menteri dan Wali Kota. Tapi tadi sudah izin ke Pak Presiden, katanya Bu Risma enggak apa-apa, nanti wira-wiri sementara," terangnya.
Berita Terkait
-
Andi Arief Sindir Risma: Mensos Tak Banyak Mikir, Jadi Rangkap Jabatan
-
Jabat Menteri Sosial, Risma Dinilai Langgar UU
-
Surat Perintah Sudah Turun, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
-
Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang
-
Risma Rangkap Jabatan, Musni Umar: Pelanggaran, Segera Mundur dari Walkot
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri