Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan warga ibu kota terhadap aturan soal denda menolak vaksin Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Riza melalui akun instagram pribadinya, @bangarzia. Riza hanya mengetahuinya dari pemberitaan atau informasi yang beredar, bukan dari MA langsung.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MA terkait gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ujar Riza, Kamis (24/12/2020).
Karena itu, Riza menyebut pihaknya belum mengetahui isi dari gugatan tersebut. Namun ia menghormati langkah hukum yang diambil warga dalam menyikapi aturan baru itu.
"Secara materi kami belum mengetahui secara jelas gugatannya, namun kami hormati jika nanti ada gugatan dari warga kami karena itu adalah hak setiap warga negara," jelasnya.
Dalam prosesnya, Riza menyebut Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 itu tidak dibuat sepihak karena disusun Pemprov DKI bersama DPRD. Bahkan, berbagai pakar dan ahli juga dilibatkan demi mempercepat penanganan Covid-19 melalui aturan itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa Perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI yang melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang. Jika ada keberatan terkait perda silahkan sampaikan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Jika nantinya MA menerima dan akan mulai memroses gugatan tersebut, maka pihaknya akan siap meladeninya. Ia menyatakan terbuka jika memang ada bagian dari aturan yang perlu diperbaiki.
"Kami ada Biro Hukum yang siap menghadiri berbagai persidangan jika ada gugatan. Masukan dan kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan evaluasi bagi kami," pungkasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tunggu Kesaksian Penyuap Nurhadi dalam Persidangan
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Tunggu Kesaksian Penyuap Nurhadi dalam Persidangan
-
Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya
-
Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK
-
Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
-
Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka