Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang dilayangkan warga ibu kota terhadap aturan soal denda menolak vaksin Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Riza melalui akun instagram pribadinya, @bangarzia. Riza hanya mengetahuinya dari pemberitaan atau informasi yang beredar, bukan dari MA langsung.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MA terkait gugatan warga sehubungan dengan Perda Covid-19," ujar Riza, Kamis (24/12/2020).
Karena itu, Riza menyebut pihaknya belum mengetahui isi dari gugatan tersebut. Namun ia menghormati langkah hukum yang diambil warga dalam menyikapi aturan baru itu.
"Secara materi kami belum mengetahui secara jelas gugatannya, namun kami hormati jika nanti ada gugatan dari warga kami karena itu adalah hak setiap warga negara," jelasnya.
Dalam prosesnya, Riza menyebut Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 itu tidak dibuat sepihak karena disusun Pemprov DKI bersama DPRD. Bahkan, berbagai pakar dan ahli juga dilibatkan demi mempercepat penanganan Covid-19 melalui aturan itu.
"Perlu kami sampaikan bahwa Perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI yang melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang. Jika ada keberatan terkait perda silahkan sampaikan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Jika nantinya MA menerima dan akan mulai memroses gugatan tersebut, maka pihaknya akan siap meladeninya. Ia menyatakan terbuka jika memang ada bagian dari aturan yang perlu diperbaiki.
"Kami ada Biro Hukum yang siap menghadiri berbagai persidangan jika ada gugatan. Masukan dan kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan pertimbangan evaluasi bagi kami," pungkasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tunggu Kesaksian Penyuap Nurhadi dalam Persidangan
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Tunggu Kesaksian Penyuap Nurhadi dalam Persidangan
-
Warga Jakarta Gugat Perda Covid, Taufik: Silakan Saja Kita Tunggu Hasilnya
-
Terkuak! Ada Pihak Perintahkan Penyuap Nurhadi Tak Serahkan Diri ke KPK
-
Berkas Lengkap, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
-
Sidang Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa Hadirkan 7 Orang Saksi
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini