Suara.com - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait pelarangan FPI untuk mengadakan aktivitas apa pun.
Mu'ti melalui akun twitternya @Abe_Mukti mengatakan, kalau alasan pelarangan FPI adalah ormas itu tak lagi memunyai surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, maka secara hukum ormas itu ilegal.
"Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," tulis Mu'ti yang dikutip Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Karena itu kata Mu'ti, seharusnya pemerintah tak perlu membubarkan. Pasalnya secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya.
Namun, ia mempertanyakan kenapa pemerintah baru membubarkan dan melarang FPI hari ini.
"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ucap dia.
Mu'ti meminta pemerintah seharusnya adil yakni harus tegas tidak hanya kepada FPI, melainkan menindak ormas lain yang tak memiliki SKT.
"Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan," tutur Mu'ti.
Pemerintah, kata Mu'ti, juga harus menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan main hakim sendiri.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Politisi PSI: Mimpi Gus Dur Terwujud
"Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya," ucap dia.
Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.
Menurutnya, yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.
"Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," katanya.
Sebelumnya, pemerintah RI telah menyatakan kalau organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Segala aktivitas FPI dilarang di negeri ini.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lewat akun channel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Berita Terkait
-
FPI Dibubarkan, Politisi PSI: Mimpi Gus Dur Terwujud
-
FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan
-
Jika FPI Masih Nekat Gelar Kegiatan, Aparat akan Bertindak Tegas
-
Komisi III: Pembubaran FPI Jadi Pegangan Aparat di Lapangan untuk Menindak
-
FPI Dibubarkan dan Terlarang, Gun Romli: Impian Gus Dur Sejak Lama
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan