Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan instruksi presiden tentang pembentukan Tim Pemburu Koruptor.
TPK itu, kata Mahfud, dibentuk untuk memburu koruptor yang kekinian masih buron serta menyelamatkan aset negara.
"Kami sedang menyiapkan inpres tentang TPK. Akan memburu koruptor yang lari-lari dan pengembalian aset negara," kata Mahfud dalam acara bertajuk Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara secara virtual, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengakui, rancangan inpres itu menuai kontroversi karena ada pihak yang tidak menyetujui.
Untuk pihak kontra, Mahfud menyajikan satu contoh menarik, yakni tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Terdakwa kasus tersebut, Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia menganggap kalau putusan MA tersebut menandakan tindakan korupsi tidak terbukti dalam kasus BLBI itu.
Tetapi satu hal yang mesti diperhatikan ialah, soal aset negara yang berhasil dikembalikan dari kasus BLBI tersebut.
"Kalau itu menjadi kasus perdata lalu hutang-hutang orang yang diduga pidana ini ternyata tidak pidananya, perdatanya harus ditagih dan itu aset negara harus diambil lagi dari mereka," jelasnya.
Baca Juga: Dianggap Organisasi Terlarang & Dibubarkan, Ini Reaksi FPI di Daerah
Berangkat dari contoh kasus itu, Mahfud mengungkapkan kalau Tim Pemburu Koruptornya sudah mulai dibentuk.
Adapun sejumlah kementerian dan lembaga ikut terlibat dalam tim tersebut yakni Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam.
"Ini sedang membicarakan eksekusi aset-aset negara yang harus ditarik karena kasus BLBI oleh MA dinyatakan oleh MA dinyatakan bukan korupsi."
Berita Terkait
-
Dianggap Organisasi Terlarang & Dibubarkan, Ini Reaksi FPI di Daerah
-
Situasi Petamburan Usai FPI Dibubarkan, Aparat Terjun Bongkar Atribut
-
Pemerintah Resmi Bubarkan dan Larang Aktivitas FPI, Ini Alasannya
-
Mahfud MD: Rizieq Jadi Tersangka Murni Pidana Bukan Kriminalisasi Ulama
-
Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini