Suara.com - MDF, remaja berusia 16 tahun, yang menjadi tersangka dalam pelecehan lagu Indonesia Raya bakal dikenakan lebih dari satu pasal. Sebab, MFD selain menjadi pembuat juga berperan menyebarkan parodi lagu 'Indonesia Raya' yang beberapa hari terakhir viral di media sosial.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka MDF.
Pertama, pasal terkait ITE, yaitu pasal 4 huruf 5 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
"Dan kemudian juga dikenakan Pasal 64 A junto pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan. Ini dikenakan kepada para tersangka ini begitu," kata Argo.
Selain MDF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada pelaku lain berinisial NJ yang juga membuat dan menyebarkan video serupa.
Namun untuk status NJ, Polri belum menegaskan kembali, lantaran pelaku ditangkap dan masih berada di Sabah, Malaysia.
"Untuk NJ masih ada di kepolisian di PDRM di sabah sana. Sedangkan untuk MDF sudah berada di Bareskrim Polri," kata Argo.
Untuk diketahui, kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku pembuat parodi Indonesia Raya bukan cuna satu pelaku. Setelah menangkap dan menetapkan MDF (16) sebagai tersangka, ternyata ada satu lahi pelaku beriniasial NJ (11).
Keduanya diketahui masih berusia di bawah umur. Untuk NJ sendiri sebenarnya sudah ditangkap lebih dahulu melalui kerjasama Polri dengan Poliisi Diraja Malaysia. NJ yang juga warga negara Indonesia dtangkap di Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sosok Ini Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya
"Akhirnya dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun, WNI yang ada di Sabah Malaysia," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2020).
Argo mengatakan keberadaan NJ di Sabah sendiri lantaran mengikuti orang tuanya yang merupakan tenaga kerja Indonesia yang berprofesi sebagai sopir di salah satu perusahaan perkebunan di Sabah, Malaysia.
Dari hasil penangkapan NJ, Polisi Diraja Malaysua dan Bareskrim Polri kemudian menyelidiki lebih jauh keterlibatan MDF warga Cianjur yang ternyata juga membuat video dan menyebarkannya di YouTube. MDF adalah teman dari NJ, di mana keduanya kerap berkomunikasi di dunia maya.
"Intinya adalah antara NJ yang di Sabah kemudian dengan MDF di Cianjur ini berteman dalam dunia maya sering komunikasi, marah-marah sering," kata Argo.
Kronologis Pembuatan dan Penyebaran
Argo menceritakan, pembuatan dan penyebaran video parodi Indonesia Raya tidak terjadi begitu saja. Berawal dari MDF yang membuat dan menyebarkan video namun dengan menuliskam lokasi dan nomor telepon Malaysia yang dikaitkan dengan nama NJ.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden