Suara.com - Kabar vaksinasi Covid-19 sedang geger diperbincangkan masyarakat. Siapa sajakah penerima vaksin Covid-19? Berikut cara cek daftar nama penerima vaksin corona via aplikasi dan website.
Berdasarkan informasi yang beredar, vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan segera dimulai, yaitu bulan Januari hingga April 2021. Oleh karena itu, kini masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama atau tidak.
Vaksin Covid-19 tahap pertama ini diketahui akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan. Dengan begitu, para tenaga kesehatan ini dapat mulai melakukan pengecekan melalui aplikasi Peduli Lindungi yang dapat diunduh di Google Play Store bagi pengguna Android atau AppStore bagi para pengguna IOS.
Kemudian selain melalui aplikasi, cara cek daftar nama penerima vaksin Corona juga dapat dilakukan melalui laman https://pedulilindungi.id. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan cara memasukkan NIK.
Apa Itu Aplikasi Peduli Lindungi?
Aplikasi Peduli Lindungi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan juga aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020.
Selain memberikan informasi terkait terdaftar atau tidaknya sebagai calon penerima vaksin Corona, aplikasi Peduli Lindungi juga dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan). Selain itu juga dapat membantu mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa melakukan kontak secara langsung.
Bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima Vaksin Corona?
Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, maka Anda perlu memasukkan NIK. Setelah memasukan NIK sesuai dengan KTP, maka nantinya akan timbul informasi apakah nama Anda telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.
Baca Juga: Apoteker Sabotase Ratusan Dosis Vaksin Covid-19
Dalam laman https://pedulilindungi.id juga disebutkan bahwa calon penerima vaksin Corona juga akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini perlu dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi maupun laman tersebut.
Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS, atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, maka segera mengirimkan email ke vaksin@pedulilindungi.id.
Seperti itulah cara cek daftar nama penerima vaksin corona via aplikasi dan website.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun