Suara.com - Pemerintah Kota Yogyakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pihak yang berhak menguasai atau mengelola persil tanah sitaan negara yang berada di salah satu wilayah di Kecamatan Mantrijeron.
“Untuk dua persil tanah sitaan negara tersebut memang sudah ada keputusan kasasi dari MA tentang pemanfaatannya. Tetapi, belum ada kejelasan mengenai status penguasaannya oleh siapa. Ini yang masih kami tunggu keputusan dari pusat,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kota Yogyakarta Eddy Heri Suasana di Yogyakarta, Minggu (3/12/2021).
Dua persil tanah dengan total luas lebih dari 7.600 meter persegi tersebut merupakan sitaan negara dari salah satu kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa tahun lalu.
“Karena sitaan negara, maka menjadi milik negara. Kami sudah mengajukan permohonan untuk pengelolaannya, tetapi semua keputusan tergantung dari pemerintah pusat,” katanya.
Bisa saja, kata Edy, tanah sitaan tersebut justru dikelola oleh Pemerintah DIY sesuai hasil kajian dari pusat.
“Atau pusat menyerahkannya ke Pemkot Yogyakarta. Oleh karenanya, lebih baik ditunggu dulu sampai status alas hak atas tanah ini jelas baru dimanfaatkan lebih lanjut,” katanya.
Sesuai keputusan kasasi MA, tanah sitaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan sosial, agama, dan kepentingan umum atas nama salah satu yayasan.
“Bersabar sedikit lagi sebelum memanfaatkan. Supaya alas hak-nya jelas. Itu saja,” katanya.
Setelah status tanah tersebut menjadi jelas, maka akan dilanjutkan dengan proses hibah terkait pemanfaatan tanah oleh yayasan. [Antara]
Baca Juga: Heroe Akui Ada Kerumunan di Malioboro dan Titik Nol Saat Malam Tahun Baru
Berita Terkait
-
8 Rekomendasi Tempat Sarapan Dekat Tugu Jogja: Enak dan Murah Meriah!
-
Rapat Dewan Jamu Indonesia DIY di Dinkes Kota Yogyakarta, Bahas Program dan Kontribusi ke Depan
-
Menteri Ara Bakal Pakai Tanah Sitaan Koruptor Bangun Rumah Murah
-
Di Hadapan DPR, Maruarar Sirait Ingin Jadikan Tanah Sitaan dari Koruptor Bisa Digunakan Rakyat
-
Drs. Heroe Poerwadi, MA
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah