Suara.com - Kubu Rizieq Shihab mengklaim telah mendapatkan izin untuk menggelar acara maulid nabi dan hajatan pernikahan di Petamburan pada 14 November lalu. Hal ini disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan soal kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2021).
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantahnya. Riza menilai yang disampaikan kubu Rizieq hanyalah klaim sepihak.
Menurutnya hal ini sudah sering terjadi di pengadilan manapun. Sebab mereka pasti membutuhkan argumentasi untuk membela diri di hadapan majelis hakim.
"Ya kalau di pengadilan, di mana pun punya hak membela diri, itu hak siapa saja. Boleh membela, sampaikan argumentasinya," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (5/1/2021).
Riza menyebut pihak Dinas Perhubungan dan Pemkot Jakarta Pusat tak mungkin memberikan Habib Rizieq izin untuk mengadakan acara. Sebab, atasannya, Gubernur Anies Baswedan sudah membuat aturan larangan mengadakan acara kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak mungkin kami mendukung kegiatan yang kami atur tidak boleh. Masak kami bilang tidak boleh kerumunan terus kami malah menjaga kerumunan," ujarnya.
Tak hanya itu, Riza menyebut Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan peringatan terkait acara itu. Bahkan pihaknya sudah menjatuhkan denda Rp 50 juta kepada Rizieq karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi sosialisasinya sudah, kampanye sudah, ditegur secara lisan sudah, ditegur secara tertulis sudah, bahkan diberi sanksi juga sudah," tuturnya.
Karena itu, ia tak ambil pusing dengan klaim FPI tersebut. Ia menyerahkan prosesnya di pengadilan kepada majelis hakim untuk bisa mengungkapkan kebenarannya.
Baca Juga: Diperiksa sampai Tengah Malam, Ini yang Dicecar Polisi ke Slamet Maarif
"Nanti pengadilan, hakim yang melihat, mana yang benar, mana yang salah. Semua kita serahkan ke pihak yang berwenang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Tengah Malam, Ini yang Dicecar Polisi ke Slamet Maarif
-
Kembali Jalani Sidang Praperadilan, Kubu Rizieq: Semoga Hakim Masuk Surga
-
Permohonan Ditolak Hakim, Rizieq Lagi-lagi Absen di Sidang Praperadilan
-
Bukan Front Persatuan Islam, Ini Nama Baru FPI
-
FPI Dibubarkan Pemerintah, Gelar Imam Besar Milik Habib Rizieq Hilang
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026