Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan 23 kabupaten serta kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, tetapi membatasi kegiatan masyarakat.
“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Masyarakat diminta tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di Jakarta dan 23 kabupaten serta kota pada 11-25 Januari 2021.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang meningkat yakni per Rabu (6/1/2021) jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 kasus dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513 kasus.
Secara nasional, kata dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
Airlangga menambahkan laju pertambahan kasus dalam mingu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54 ribu kasus, namun per Rabu (6/1/2021) jumlahnya melonjak menjadi 112 ribu kasus.
Dengan peningkatan itu, maka salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.
Menko Airlangga juga menekankan kembali bahwa PSBB itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran COvid-19.
Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB di Jawa-Bali Pada 11-25 Januari
PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Ngeluh Harga Mobil-Motor Murah Bikin Jakarta Macet
-
Pemerintah Bidik Gig Economy Jadi Mesin Ketiga Pendorong Ekonomi Nasional
-
Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Tim Indonesia Sudah di AS, Airlangga Menyusul Negosiasi Tarif Lusa
-
Di Depan Prabowo, Airlangga Pamer IHSG Pecah Rekor ke Level 8.600
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf