Suara.com - Polri tengah menyiapkan aturan teknis pengamanan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan PSBB tersebut sedianya bakal diterapkan selama 14 hari sejak 11 hingga 25 Januari 2021.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyampaikan bahwa kekinian pihaknya tengah menggelar rapat bersama Gugus Tugas Covid-19.
"Ini (rapat) baru berlangsung, dengan gugus tugas dan lain-lain," kata Rudy saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Rudy lantas memastikan bahwa aturan teknis pengamanan PSBB di wilayah Jawa dan Bali akan rampung sebelum kebijakan tersebut diterpakan. Kebijakan tersebut seperti diketahui akan mulai diterapkan pada Senin (11/1/2021) pekan depan.
"Kami baru rapat pembahasan SE (Surat Edaran) tentang perjalanan ini, tunggu aja," katanya.
Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah Jawa dan Bali.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Airlangga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan. Adapun, beberapa pertimbangan tersebut di antaranya; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen serta keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga saat jumpa pers pada Rabu (6/1) kemarin.
Baca Juga: Begini Aturan Naik Pesawat Selama PSBB Ketat di Jawa-Bali
Berita Terkait
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum