News / Nasional
Kamis, 07 Januari 2021 | 19:20 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2/2020). (Suara.com/Yosea Arga)

Keempat, Pegawai tidak tetap yang bertugas sebagai Pengawal Tahanan (Waltah) berinisial TK yang menerima sejumlah uang dari tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu serta mendapatkan makanan berupa Pempek.

Dalam sidang etik yang divonis Dewas KPK, Waltah berinisial TK mendapatkan hukuman sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi. TK melanggar Integritas Pasa 4 ayat (1) huruf g dan h, ayat (2) huruf a.

Load More