- MAKI melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas KPK terkait pengalihan penahanan tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas.
- Laporan tersebut menyoroti dugaan intervensi pihak luar, ketidakkonsistenan informasi kesehatan, serta prosedur penahanan yang dianggap cacat hukum.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan Dewas KPK dan menunggu proses pemeriksaan atas laporan tersebut.
Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum mendapatkan panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dia termasuk salah satu yang dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut dari keputusan lembaga untuk mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Kalau pimpinan belum (mendapat panggilan pemeriksaan), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Setyo menyebut pihaknya juga masih menunggu proses pelaporan tersebut di Dewas KPK.
“Kita tunggu prosesnya,” tandas Setyo.
Sekadar informasi, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pejabat KPK kepada Dewas KPK.
Adapun pejabat yang dimaksud ialah lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Laporan ini dibuat sebagai imbas dari pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK) semua pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK. Pertama, dia menyebut pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, Budi telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Asep soal kesehatan Yaqut.
“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” tutur Boyamin.
Kemudian, Boyamin mengatakan keputusan pengalihan penahanan yang diduga diambil tidak secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dia menilai keputusan itu tidak sah dan cacat hukum.
Lebih lanjut, MAKI menyoroti aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut. Boyamin membandingkan dengan proses penahanan yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.
Berita Terkait
-
Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK
-
Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono
-
KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Adriana Elisabet: Separatisme Papua Berawal dari Keluhan yang Tak Direspons Pemerintah
-
Kisah Ustazah Mona: Ibu Bhayangkari Sekaligus Guru PAI yang Siap Harumkan Nama di MTQ Nasional
-
Keluar Modal Gede, DSI Tak Mungkin Jadi Perusahaan Rugi
-
Tundukkan Garudayaksa 3-2, Batam Prime FC Asuhan Okto Maniani Juara BIFS 2026
-
Investor Butuh Kepastian, 3 Hal Ini Diminta agar Eksplorasi Migas Makin Agresif
-
Sistemik dan Akut, Dosen UGM Bongkar Borok Penanganan Kekerasan Gender yang Hanya Jalan Jika Viral
-
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong Atasi Karhutla
-
Hanura Desak Prabowo Sanksi Keras Korporasi Nakal Sebabkan Karhutla
-
DSI Bukan Regulator, Ekspor 3 Komoditas Dijamin Tak Akan Ribet
-
Antara Pompa Air yang Haus dan Pangkalan Gas yang Bisu di Tengah Kemarau