News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 19:35 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • MAKI melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas KPK terkait pengalihan penahanan tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas.
  • Laporan tersebut menyoroti dugaan intervensi pihak luar, ketidakkonsistenan informasi kesehatan, serta prosedur penahanan yang dianggap cacat hukum.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan Dewas KPK dan menunggu proses pemeriksaan atas laporan tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum mendapatkan panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dia termasuk salah satu yang dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut dari keputusan lembaga untuk mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

“Kalau pimpinan belum (mendapat panggilan pemeriksaan), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Setyo menyebut pihaknya juga masih menunggu proses pelaporan tersebut di Dewas KPK.

“Kita tunggu prosesnya,” tandas Setyo.

Sekadar informasi, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pejabat KPK kepada Dewas KPK.

Adapun pejabat yang dimaksud ialah lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Laporan ini dibuat sebagai imbas dari pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Berobat ke Malaysia, Langkah Gubernur Kalbar Ria Norsan Disorot di Tengah Kabar Pemeriksaan KPK

“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK) semua pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK. Pertama, dia menyebut pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, Budi telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Asep soal kesehatan Yaqut.

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” tutur Boyamin.

Kemudian, Boyamin mengatakan keputusan pengalihan penahanan yang diduga diambil tidak secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga dia menilai keputusan itu tidak sah dan cacat hukum.

Lebih lanjut, MAKI menyoroti aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut. Boyamin membandingkan dengan proses penahanan yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

Load More