Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin atas penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac untuk masyarakat. Vaksin Sinovac disebut aman digunakan meskipun terdapat efek sampingnya.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan efek samping yang timbul tersebut diperoleh dari hasil evaluasi studi uji klinik fase III di Indonesia, Turki dan Brazil yang dipantau selama periode tiga bulan setelah penyuntikan dosis yang kedua kalinya. Penny menyatakan Sinovac aman digunakan.
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin coronavac aman," kata Penny dalam jumpa pers secara daring, Senin (11/1/2021).
Meskipun aman, Penny juga menjelaskan terkait adanya efek samping yang ditimbulkan pasca penyuntikan Sinovac mulai dari level ringan, sedang hingga berat.
Untuk efek samping level ringan ke sedang yakni berupa nyeri, iritasi, pembengkakan serta efek samping serta nyeri otot, fatigue dan demam.
Sedangkan untuk efek samping level berat diantaranya ialah sakit kepala, gangguan kulit dan diare. Efek samping level berat yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 hingga 1 persen.
"Efek samping tersebut merupakan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemberian vaksin Covid-19 akan dimulai pada 13 Januari 2021. Sebelum BPOM mengeluarkan izin, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan kalau vaksin Sinovac suci dan halal untuk digunakan.
Hal itu diputuskan dalam sidang pleno MUI yang digelar Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Izin Darurat Penggunaan Vaksin Sinovac Diberikan BPOM
Keputusan vaksin sinovac suci dan halal dikeluarkan Komisi Fatwa MUI.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan, vaksin sinovac suci dan halal diputuskan dalam rapat selama 2 jam.
Rapat itu diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
"Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal" kata Asrorun usai sidang pleno, Jumat (8/1/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan