Suara.com - Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 berikut ini. Sebab pada tahun 2021, pemerintah bakal membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja.
Kabar pemerintah kembali membuka program Kartu Prakerja gelombang 12 di tahun 2021 semakin santer terdengar. Namun belum ada jadwal atau tanggal tepatnya gelombang 12 ini akan dibuka.
Bagi Anda yang belum lolos atau belum mengikuti program Kartu Pra Kerja di gelombang sebelumnya, bisa mendaftarkan diri pada gelombang 12 ini. Namun, bagi Anda yang sudah lolos pada gelombang sebelumnya, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar lagi di gelombang terbaru.
Meskipun belum ada kepastian kapan dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ada baiknya Anda mempersiapkan diri. Berikut ini syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
1. Daftarkan Diri
Sebelum mendaftarkan diri pada program Kartu Pra Kerja gelombang 12, Anda harus mengetahui syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 yang dibutuhkan yakni:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Jika merasa telah melengkapi ketiga syarat di atas, Anda bisa mendaftarkan diri melalui website resmi Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id. Lalu, klik menu 'Daftar Sekarang dan isi biodata lengkap beserta email dan password. Selanjutnya, setelah menerima email verifikasi, Anda bisa langsung mengisi data diri dan mengikuti alur pendaftaran yang telah disediakan.
2. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
- Login kartu prakerja di laman www.prakerja.go.id.
- Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data diri, dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Harap diperhatikan agar lolos kartu prakerja gelombang 12 yakni nama, tanggal lahir, dan alamat harus sesuai data di KTP.
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
- Klik Gabung pada gelombang daftar Prakerja yang sedang dibuka
Tunggu pengumuman seleksi peserta yang lolos daftar Kartu Prakerja Gelombang 12.
Baca Juga: Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta
3. Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
Setelah mendaftar dan data Anda sudah terverifikasi, langkah berikutnya ialah mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes ini bertujuan untuk mengenal dan menggali potensi yang Anda miliki. Selama tes, Anda diperbolehkan untuk menggunakan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil, pulpen, untuk menyelesaikan soal.
3. Gabung
Setelah menyelesaikan tes dan soal yang diberikan, selanjutnya ialah klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
4. Pengumuman
Setelah semua rangkaian tes dilakukan, terakhir ialah menunggu pengumuman kelulusan peserta melalui SMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!