Suara.com - Mari simak cara daftar dtks.kemensos.go.id KIS sebagai syarat mencairkan bansos tunai.
Calon penerima hanya harus memasukkan data diri dan keluarga ke dtks.kemensos.go.id KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Menyikapi situasi ekonomi yang kian menyesakkan banyak golongan di Indonesia, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengadakan program penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini. Rencananya, bantuan akan disalurkan dalam periode teratur sepanjang tahun, untuk golongan keluarga dan masyarakat yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Cukup sederhana, calon penerima hanya harus memasukkan data diri dan keluarga ke dtks.kemensos.go.id, dengan menyerahkan data tersebut pada petugas yang berwajib.
Jenis Bantuan yang Diberikan
Ada 3 jenis Bantuan yang akan diberikan pada masyarakat golongan terdampak secara ekonomi. Yakni sebagai berikut:
- Bantuan Pangan Non Tunai atau BNPT, ditujukan untuk memberikan bantuan non tunai guna memenuhi kebutuhan dasar pangan calon penerima bantuan. Jumlahnya secara nominal adalah Rp.200.000 per bulan selama 12 bulan.
- Bantuan Sosial Tunai atau BST, berupa bantuan uang tunai yang diberikan pada calon penerima yang terdampak Covid-19 dalam rangka bangkit dari krisis ekonomi yang terjadi. Jumlahnya adalah Rp.1.200.000 selama 4 bulan terhitung sejak Januari. Jadi setiap bulan penerima bansos akan mendapatkan Rp.300.000.
- Bantuan Program Keluarga Harapan. Setiap calon penerima akan menyertakan tiga identitas lain yang akan dimasukkan ke dalam satu paket bantuan. Bantuan sejumlah uang akan diberikan dalam periode 12 bulan, dalam 4 tahapan berbeda mulai dari Januari, April, Juli, serta Oktober 2021.
Apa Syaratnya?
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta penerima bantuan yang datanya akan dimasukkan ke dalam dkts.kemensos.go.id cukup mudah dipahami. Berikut penjelasannya.
- Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Calon penerima BST wajib merupakan korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
- Calon penerima PKH wajib merupakan keluarga dalam kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD sampai SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Masukkan Data dan Identitas Diri Di dtks.kemensos.go.id
Dalam rangka penyampaian bantuan yang tepat sasaran, data yang calon penerima bansos miliki wajib masuk dalam direktori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikumpulkan pada situs dtks.kemensos.go.id. Meski demikian calon peserta tidak perlu memasukkannya secara mandiri, karena akan dibantu oleh petugas. Begini prosedur memasukkan data di dtks.kemensos.go.id yang diberlakukan.
Baca Juga: Cara Akses PDSS SNMPTN 2021 di Portal LTMPT, Mudah!
- Peserta tidak perlu melakukan input data mandiri. Data didaftarkan ke aparat pemerintah daerah setempat.
- Setelah didaftarkan, calon penerima bansos akan mendapat berkas pemberitahuan. Isinya adalah teknis pendaftaran peserta bantuan sosial di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
- Bawa data dan berkas identitas diri (seperti KTP, NIK, KK, Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu) ke tempat yang dimaksud.
- Data akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, oleh kantor kelurahan, serta kantor walikota atau kabupaten.
- Akan dilakukan verifikasi. Setelah selesai, calon peserta resmi terdaftar dan akan dibuatkan rekening bank guna penyaluran bantuan yang didapatkan dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.
Cukup sederhana bukan cara mendaftar di dtks.kemensos.go.id? Hal ini diberlakukan guna memudahkan calon peserta dalam memasukkan data yang diberlakukan. Jadi kendala teknis bisa diminimalisir dan bantuan bisa segera didistribusikan dengan tepat sasaran. Patuhi prosedurnya, dan manfaatkan dana bantuan dengan sebaik mungkin ya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka? Ini Panduan yang Benar
-
6 Cara Memakai Parfum Lokal agar Wanginya Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak
-
Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada
-
Pemda Tak Punya Wewenang Lagi, Kopdes Pegang Kendali Bansos
-
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim