Suara.com - Mari simak cara daftar dtks.kemensos.go.id KIS sebagai syarat mencairkan bansos tunai.
Calon penerima hanya harus memasukkan data diri dan keluarga ke dtks.kemensos.go.id KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Menyikapi situasi ekonomi yang kian menyesakkan banyak golongan di Indonesia, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengadakan program penyaluran bantuan sosial pada tahun 2021 ini. Rencananya, bantuan akan disalurkan dalam periode teratur sepanjang tahun, untuk golongan keluarga dan masyarakat yang terdampak pandemi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Cukup sederhana, calon penerima hanya harus memasukkan data diri dan keluarga ke dtks.kemensos.go.id, dengan menyerahkan data tersebut pada petugas yang berwajib.
Jenis Bantuan yang Diberikan
Ada 3 jenis Bantuan yang akan diberikan pada masyarakat golongan terdampak secara ekonomi. Yakni sebagai berikut:
- Bantuan Pangan Non Tunai atau BNPT, ditujukan untuk memberikan bantuan non tunai guna memenuhi kebutuhan dasar pangan calon penerima bantuan. Jumlahnya secara nominal adalah Rp.200.000 per bulan selama 12 bulan.
- Bantuan Sosial Tunai atau BST, berupa bantuan uang tunai yang diberikan pada calon penerima yang terdampak Covid-19 dalam rangka bangkit dari krisis ekonomi yang terjadi. Jumlahnya adalah Rp.1.200.000 selama 4 bulan terhitung sejak Januari. Jadi setiap bulan penerima bansos akan mendapatkan Rp.300.000.
- Bantuan Program Keluarga Harapan. Setiap calon penerima akan menyertakan tiga identitas lain yang akan dimasukkan ke dalam satu paket bantuan. Bantuan sejumlah uang akan diberikan dalam periode 12 bulan, dalam 4 tahapan berbeda mulai dari Januari, April, Juli, serta Oktober 2021.
Apa Syaratnya?
Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta penerima bantuan yang datanya akan dimasukkan ke dalam dkts.kemensos.go.id cukup mudah dipahami. Berikut penjelasannya.
- Masuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Calon penerima BST wajib merupakan korban terdampak Covid-19, atau kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
- Calon penerima PKH wajib merupakan keluarga dalam kategori kurang mampu, miskin, rentan miskin, atau memiliki keluarga dengan komponen kesehatan tertentu (ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD sampai SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Masukkan Data dan Identitas Diri Di dtks.kemensos.go.id
Dalam rangka penyampaian bantuan yang tepat sasaran, data yang calon penerima bansos miliki wajib masuk dalam direktori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikumpulkan pada situs dtks.kemensos.go.id. Meski demikian calon peserta tidak perlu memasukkannya secara mandiri, karena akan dibantu oleh petugas. Begini prosedur memasukkan data di dtks.kemensos.go.id yang diberlakukan.
Baca Juga: Cara Akses PDSS SNMPTN 2021 di Portal LTMPT, Mudah!
- Peserta tidak perlu melakukan input data mandiri. Data didaftarkan ke aparat pemerintah daerah setempat.
- Setelah didaftarkan, calon penerima bansos akan mendapat berkas pemberitahuan. Isinya adalah teknis pendaftaran peserta bantuan sosial di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
- Bawa data dan berkas identitas diri (seperti KTP, NIK, KK, Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu) ke tempat yang dimaksud.
- Data akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara, oleh kantor kelurahan, serta kantor walikota atau kabupaten.
- Akan dilakukan verifikasi. Setelah selesai, calon peserta resmi terdaftar dan akan dibuatkan rekening bank guna penyaluran bantuan yang didapatkan dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.
Cukup sederhana bukan cara mendaftar di dtks.kemensos.go.id? Hal ini diberlakukan guna memudahkan calon peserta dalam memasukkan data yang diberlakukan. Jadi kendala teknis bisa diminimalisir dan bantuan bisa segera didistribusikan dengan tepat sasaran. Patuhi prosedurnya, dan manfaatkan dana bantuan dengan sebaik mungkin ya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
2 Cara Cek dan Daftar DTKS Online untuk Mendapatkan Bansos Pemerintah
-
Cara Cek Status Bantuan Sosial (Bansos) Melalui SIKS-NG
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?