Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021. Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani mengungkapkan alasan pihaknya membuka rekrutmen baru 1 juta guru karena memang kurangnya guru yang mengajar di sekolah negeri.
"Saat ini karena memang kita butuh (guru) sejumlah itu. Maka dibutuhkanlah 1 juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan,” ungkapnya dalam sebuah webinar, Minggu (17/1/2021).
Nunuk menjelaskan penambahan 1 juta guru berstatus PPPK tersebut juga untuk mensiasati 69 ribu guru yang akan masuk usia pensiun di 2021.
Lebih lanjut, dia menambahkan saat ini jumlah guru honorer berjumlah 742 ribu dan CPNS 2019 serta PPPK 2020 berjumlah 84 ribu. Jika dijumlahkan, masih ada sisa sekitar 275 ribu sehingga kekurangan guru untuk mengajar di sekolah negeri.
Tentunya, kata dia tidak sekedar menutupi kekurangan saja. Namun, dengan terpenuhinya guru ini,maka harapan ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru-guru honorer itu juga membaik.
Kebijakan perekrutan ini, kata Nunuk menguntungkan para guru yang memiliki usia di atas 35 tahun. Sebab, mereka tidak bisa lagi mendaftar sebagai CPNS.
Dari jumlah guru honorer yang ada di data kami 437 ribu atau 59 persennya itu ada usianya sudah di atas 35 tahun.
“Rekrut guru P3K saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Film Sejarah Guru Bangsa: Tjokroaminoto Tayang Malam Ini di tvOne
Para guru PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama seperti guru PNS.
“Penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan. Dengan mereka yang diangkat sebagai ASN PPPK tadi, hak mereka akan terpenuhi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Selain Josepha, Guru Pendamping Juga Dibungkam Juri Indri Wahyuni di Lomba Cerdas Cermat
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
S.Pd. vs Badai Penataan 2026: Apakah Ijazah Saya Hanya Bakal Jadi Pajangan?
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Istilah Guru Honorer Dihapus, Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi Solusi?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura