Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia menyinggung soal pemecatan Ketua KPU RI Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP. Memetik satu permasalahan tersebut, Dolly justru menganggap kalau institusi penyelenggara pemilu kerap kali saling bertabrakan dan memunculkan ego tersendiri.
Pemecatan yang dilakukan DKPP terhadap Arief mengejutkan banyak pihak termasuk Dolly sebagai mitranya dari bidang legislatif. Apalagi pemecatan itu dilakukan secara tiba-tiba pasca usainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Itu mengejutkan kami semua. Nggak ada angin, nggak ada hujan, kami baru menyelesaikan pekerjaan yang sangat besar dan berisiko tinggi ya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Dolly dalam sebuah diskusi daring, Rabu (20/1/2021).
Dari tiga institusi penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dikatakan Dolly menjaga betul supaya Pilkada Serentak 2021 dapat berjalan baik meski digelar di tengah pandemi Covid-19. Tetapi ia dikejutkan dengan pemecatan Arief yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pilkada.
"Ini soal antar mengantar begitu, kemudian diputuskanlah ketua KPU diberhentikan sebagai ketua," ujarnya.
Ia juga menyoroti bagaimana sikap KPU yang menunjukkan ketidakharmonisan dengan institusi penyelenggara pemilu lainnya. Di mana KPU langsung bersikap bak organisasi masyarakat karena menggalang dukungan dari KPU-KPU daerah.
"Reaksi yang ditimbulkan oleh KPU pun reaksi yang menurut saya berlebihan juga ya tidak ada komunikasi dengan di luar mereka berdua begitu. Bahkan pendekatannya pendekatan ormas, galang kekuatan dukungan dari KPU-KPU daerah kemudian mau melakukan perlawanan, jadi ini muncul dan itu terlihat kemarin," tuturnya.
Menurut Dolly, ketiga institusi penyelenggara pemilu itu seringkali bertabrakan satu sama lain. Padahal seharusnya mereka bisa bekerjasama dan saling koordinasi.
"Nah, yang lebih memprihatinkan kita adalah justru ada semacam muncul ego institusi diantara satu lembaga penyelenggaraan," katanya.
Baca Juga: DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh
"Seharusnya memang antar lembaga penyelenggara ini terbangun sinergi, koordinasi yang baik, saling mendukung, tapi ini menunjukkan masing-masing arogansi dan punya kekuatan sendiri-sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Sanksi pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Arief dinilai membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu