Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia menyinggung soal pemecatan Ketua KPU RI Arief Budiman oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP. Memetik satu permasalahan tersebut, Dolly justru menganggap kalau institusi penyelenggara pemilu kerap kali saling bertabrakan dan memunculkan ego tersendiri.
Pemecatan yang dilakukan DKPP terhadap Arief mengejutkan banyak pihak termasuk Dolly sebagai mitranya dari bidang legislatif. Apalagi pemecatan itu dilakukan secara tiba-tiba pasca usainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Itu mengejutkan kami semua. Nggak ada angin, nggak ada hujan, kami baru menyelesaikan pekerjaan yang sangat besar dan berisiko tinggi ya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," kata Dolly dalam sebuah diskusi daring, Rabu (20/1/2021).
Dari tiga institusi penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dikatakan Dolly menjaga betul supaya Pilkada Serentak 2021 dapat berjalan baik meski digelar di tengah pandemi Covid-19. Tetapi ia dikejutkan dengan pemecatan Arief yang tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan Pilkada.
"Ini soal antar mengantar begitu, kemudian diputuskanlah ketua KPU diberhentikan sebagai ketua," ujarnya.
Ia juga menyoroti bagaimana sikap KPU yang menunjukkan ketidakharmonisan dengan institusi penyelenggara pemilu lainnya. Di mana KPU langsung bersikap bak organisasi masyarakat karena menggalang dukungan dari KPU-KPU daerah.
"Reaksi yang ditimbulkan oleh KPU pun reaksi yang menurut saya berlebihan juga ya tidak ada komunikasi dengan di luar mereka berdua begitu. Bahkan pendekatannya pendekatan ormas, galang kekuatan dukungan dari KPU-KPU daerah kemudian mau melakukan perlawanan, jadi ini muncul dan itu terlihat kemarin," tuturnya.
Menurut Dolly, ketiga institusi penyelenggara pemilu itu seringkali bertabrakan satu sama lain. Padahal seharusnya mereka bisa bekerjasama dan saling koordinasi.
"Nah, yang lebih memprihatinkan kita adalah justru ada semacam muncul ego institusi diantara satu lembaga penyelenggaraan," katanya.
Baca Juga: DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh
"Seharusnya memang antar lembaga penyelenggara ini terbangun sinergi, koordinasi yang baik, saling mendukung, tapi ini menunjukkan masing-masing arogansi dan punya kekuatan sendiri-sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Sanksi pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Arief dinilai membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sampah Jadi Pundi Rupiah: Cara Warga Kutawaru Ubah 240 Ton Limbah Jadi Destinasi Wisata
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?
-
Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat
-
Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak