Suara.com - Saksi fakta bernama Sandi Kurniawan dihadirkan pihak penggugat advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto eks Ketua Umum Golkar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) malam.
Gugatan Fredrich dilakukan karena Setya Novanto belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Dihadapan majelis hakim, Sandy mengaku bahwa setiap per surat kuasa atas perjanjian Setya Novanto bersama Fredrich dalam mengurus perkara korupsi E-KTP mencapai Rp 2 miliar.
" Rp 2 Miliar itu perkuasa perprojek pekerjaan, masing-masing pekerjaan memiliki satu kuasa," ungkap Sandi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Sandi merupakan partner kerja Fredrich ketika membantu dalam kasus yang menjerat eks Ketua DPR itu. Dimana, kata Sandi, sepengetahuannya ada sekitar 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.
"Ada 10 surat kuasa sudah dijalankan semua. Terjadi secara simultan jadi disepakati diawal. Karenakan ini banyak (persoalan kasus e-KTP)," ungkap Sandi
Sandi pun mengaku awalnya Fredrich sempat berdiskusi dengannya terkait awal pertama ingin menangani kasus Setya Novanto. Dimana, Fredrich menyebut bila per surat kuasa dalam menangani kasus E-KTP Fredrich meminta bayaran mencapai Rp 10 Miliar.
Namun, Sandi pun sempat menyebut permintaan Fredrich terlalu mahal. Sandi pun sempat memberi masukan Fredrich setidaknya per surat kuasa Rp 5 miliar.
"Dia (Fredrich) selalu mengajak saya untuk diskusi kira kira gimana. Dia bilang sempet berfikir Rp 10 miliar. Saya bilang coba saja diajukan Rp 5 mikiar," kata Sandi
Baca Juga: Gugat Setnov Rp 2 Triliun, Advokat Fredrich Hadirkan Saksi Fakta
Kemudian, Fredrich pun mencoba menyampaikan tawaran Rp 5 Miliar kepada Setya Novanto dalam mengurus kasusnya itu. Namun, Setnov mendengar Rp 5 miliar ia menyebutnya terlalu mahal.
"Akhirnya dibilang Rp 5 miliar. Katanya kemahalan. Pak Setnov sempet nego dan akhirnya Rp 2 miliar angka terakhirnya," ungkap Sandi
Sandi menyebut bahwa Fredrich baru menerima uang Rp 1 miliar dari awal kerja sama dari 10 per surat kuasa yang harus dibayarkan Setnov.
"Rp 1 miliar (baru diterima pak Fredrich), Selebihnya saya nggak tahu," tutup Sandi
Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK