Suara.com - Peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Rifqi Rachman menyoroti rencana Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melibatkan virtual police. Virtual police sebagaimana dijelaskan Listyo akan terlibat dalam program penguatan partisipasi masyarakat dalam skema masyarakat informasi di ruang siber.
Program akan dilaksanakan melalui kampanye untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan data pribadi serta cara bermedia sosial dengan berbudaya dan beretika baik.
Berbeda dengan tupoksi polisi siber, virtual police ala Listyo justru bersifat edukatif dan bahkan akan berkolaborasi dengan influencer.
Pendekatan secara halus tersebut justru menjadi pertanyaan bagi Rifqi.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh soal urgensi pembentukan virtual police. Ketika pendekatan melalui cyber police tidak mampu memasuki ranah etis di ruang digital, pembentukan virtual police dengan pendekatan edukatif senyatanya juga tidak dapat langsung menjadi jawaban," kata Rifqi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2021).
Ketika pendekatan melalui cyber police tidak mampu memasuki ranah etis di ruang digital, pembentukan virtual police dengan pendekatan edukatif senyatanya juga tidak dapat langsung menjadi jawaban.
Apalagi, kata dia, aksi pengintaian atau surveillance pada warga negara di ruang digital menjadi fenomena yang begitu mengkhawatirkan dan hal itu seringkali dilancarkan oleh institusi seperti kepolisian.
"Dua entitas ini akhirnya sangat mungkin mempersempit ruang kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital," tuturnya.
Rifqi juga menanyakan perihal batas ruang lingkup edukasi yang diberikan oleh virtual police tersebut.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Ingin Hidupkan Lagi Pam Swakarsa
Rifqi menganggap kalau hal tersebut bakal sulit diterapkan karena konsep berbudaya dan beretika baik yang dijadikan pakem bermedia sosial dalam pemaparan Kapolri tidak memiliki indikator jelas.
Misalkan Polri tidak segera memperjelas pakem itu, kata dia, kondisi penerapan yang rawan penyimpangan akan sulit untuk dihindarkan.
Rifqi juga mengkhawatirkan ketidakjelasan konsep berbudaya dan beretika baik akan semakin mengkhawatirkan di mana influencer terlibat dalam memperkuat pesan yang dibawa oleh virtual police.
"Dengan hanya bersandar pada kriteria 'memiliki followers yang cukup banyak' seperti yang disampaikan Listyo, terdapat dua dampak yang mungkin timbul dan merugikan warga negara pengguna internet," tuturnya.
Dampak yang pertama ialah kuantitas yang masif dan kontinyu sangat berpotensi membuat pesan yang disampaikan oleh virtual police dan influencers mendominasi perbincangan atau informasi di ruang digital.
Limpahan sumber daya dan model satu komando dinilai akan menjadikan narasi-narasi yang dimunculkan oleh pihak virtual police dan influencers sulit untuk ditandingi.
Kemudian dampak yang kedua berkaitan dengan kapasitas influencers.
Rifqi menjelaskan fenomena influencer yang mengampanyekan UU Ciptaker mengingatkan publik bahwa tidak semua akun yang diikuti oleh banyak followers memiliki kapasitas untuk memahami secara utuh substansi pesan yang mereka siarkan.
"Jika kriteria ini tidak segera dibenahi, kasus menggandeng influencers dalam mengampanyekan UU Ciptaker menjadi mungkin untuk terjadi kembali," kata dia.
Berita Terkait
-
Purbaya Ajak Kapolri Selesaikan Masalah Iklim Investasi Indonesia
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Tak Terima Dituduh Asyik Dugem, Insanul Fahmi Bakal Laporkan Penyebar Video ke Polisi
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga