Suara.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menerbitan peraturan presiden (Perpres) supaya Ombudsman RI dapat menjadi adjudikator. Alasannya, selama ini Ombudsman hanya bisa memberikan sebatas rekomendasi untuk laporan pelayanan publik.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, bahwa desakan itu bertujuan agar Ombudsman RI bisa melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa dengan memberikan kewenangan pengambilan keputusan oleh pihak ketiga.
"Kita mendesak pemerintah dan presiden untuk segera menerbitkan peraturan presiden agar Ombudsman menjadi adjudikator melaksanakan ajudikasi khusus memastikan adanya sanksi ganti rugi baik pelayanan publik atau penegakan HAM yang tidak benar dalam sejumlah negara," kata Usman dalam diskusi yang digelar Ombudsman RI secara daring, Kamis (21/1/2021).
Kata dia, selama ini Ombudsman RI hanya bisa memberikan rekomendasi saja. Karena bersifat terbatas, Usman menyebut masih ada putusan aduan yang belum dilaksanakan.
"Putusan masih ada yang belum dilaksanakan atau panggilan yang sebetulnya memiliki dimensi power itu juga belum efektif."
Selain itu, Usman juga menilai perlu adanya memastikan sanksi administrasi yang diterapkan Ombudsman bisa berjalan secara efektif serta perluasan partisipasi masyarakat. Menurutnya itu bisa dilakukan agar memanfaatkan peluang yang ada di UU Ombudsman.
"Termasuk kewenangan Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang baik dan juga penggunaan optimalisasi untuk mengganti rugi layanan tidak baik," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Ombudsman Lampung Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan
-
Pekan Depan, Komisi II Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman
-
Kisruh Tarif Bea Materai, Ombudsman Minta Dibuat Aturan Turunan
-
RS di Jateng Full, Ombudsman Minta Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Diperbaiki
-
Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu