Suara.com - Kuasa Hukum Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengklaim bahwa cuitan kliennya yang dianggap berita bohong menimbulkan keonaran saat unjuk rasa tolak UU Omnibus Cipta Kerja tidak lah benar. Menurutya, cuitan Jumhur tak ada korelasinya dengan kerusuhan demo.
Oky mengatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dianggap tak adil. Cuitan kliennya dianggap tak timbulkan keonaran soal aksi tolak UU Omnibus Law Ciptaker.
"Terkait tweet penolakan Omnibus Law itu tak ada kaitannya dengan menyebabkan keonaran karena kalau kita tracking tweet Jumhur terjadi pada pada bulan Oktober 2020 sementara penolakan tentang Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu di bulan Juli 2020," kata Oky usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
M Isnur, kuasa hukum Jumhur lainnya juga menilai, apa yang dialami kliennya tersebut merupakan pelanggaran HAM. Isnur mengatakan, penangkapan Jumhur karena cuitannya di Twitter telah melanggar kebebasan berekspresi.
"Ditangkap ditersangkakan dengan tweet-nya itu adalah pelanggaran kebebasan berekspresi, di mana orang ngetweet orang berbicara ditangkap tanpa ada alasan yang jelas," tuturnya.
Kemudian, Isnur menilai telah terjadi pelanggaran juga dimana ia mengaku sudah berbulan-bulan tak bisa menemui kliennya di Rutan Baredkrim lantaran selalu dihalang-halangi.
"Kemarin kami berupaya bertemu di Rutan tapi dihalang-halangi untuk bertemu, makanya kami tadi di ruang sidang mendesak hakim untuk memperingatkan jaksa dan polisi untuk memberikan akses kami untuk bertemu," tandasnya.
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang
Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Riau Jadi Titik Strategis, Menteri LH Gandeng Kepolisian Amankan Ekosistem Lingkungan
-
Buruh Kompak di Era Prabowo, Jumhur Puji Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad
-
Prabowo Tunjuk Jumhur Jadi Menteri, Analis: Sinyal Perang ke Oligarki Hitam Lingkungan
-
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat