Suara.com - Kuasa Hukum Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengklaim bahwa cuitan kliennya yang dianggap berita bohong menimbulkan keonaran saat unjuk rasa tolak UU Omnibus Cipta Kerja tidak lah benar. Menurutya, cuitan Jumhur tak ada korelasinya dengan kerusuhan demo.
Oky mengatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dianggap tak adil. Cuitan kliennya dianggap tak timbulkan keonaran soal aksi tolak UU Omnibus Law Ciptaker.
"Terkait tweet penolakan Omnibus Law itu tak ada kaitannya dengan menyebabkan keonaran karena kalau kita tracking tweet Jumhur terjadi pada pada bulan Oktober 2020 sementara penolakan tentang Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu di bulan Juli 2020," kata Oky usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
M Isnur, kuasa hukum Jumhur lainnya juga menilai, apa yang dialami kliennya tersebut merupakan pelanggaran HAM. Isnur mengatakan, penangkapan Jumhur karena cuitannya di Twitter telah melanggar kebebasan berekspresi.
"Ditangkap ditersangkakan dengan tweet-nya itu adalah pelanggaran kebebasan berekspresi, di mana orang ngetweet orang berbicara ditangkap tanpa ada alasan yang jelas," tuturnya.
Kemudian, Isnur menilai telah terjadi pelanggaran juga dimana ia mengaku sudah berbulan-bulan tak bisa menemui kliennya di Rutan Baredkrim lantaran selalu dihalang-halangi.
"Kemarin kami berupaya bertemu di Rutan tapi dihalang-halangi untuk bertemu, makanya kami tadi di ruang sidang mendesak hakim untuk memperingatkan jaksa dan polisi untuk memberikan akses kami untuk bertemu," tandasnya.
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang
Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
-
Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup