Suara.com - Kuasa Hukum Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengklaim bahwa cuitan kliennya yang dianggap berita bohong menimbulkan keonaran saat unjuk rasa tolak UU Omnibus Cipta Kerja tidak lah benar. Menurutya, cuitan Jumhur tak ada korelasinya dengan kerusuhan demo.
Oky mengatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dianggap tak adil. Cuitan kliennya dianggap tak timbulkan keonaran soal aksi tolak UU Omnibus Law Ciptaker.
"Terkait tweet penolakan Omnibus Law itu tak ada kaitannya dengan menyebabkan keonaran karena kalau kita tracking tweet Jumhur terjadi pada pada bulan Oktober 2020 sementara penolakan tentang Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu di bulan Juli 2020," kata Oky usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
M Isnur, kuasa hukum Jumhur lainnya juga menilai, apa yang dialami kliennya tersebut merupakan pelanggaran HAM. Isnur mengatakan, penangkapan Jumhur karena cuitannya di Twitter telah melanggar kebebasan berekspresi.
"Ditangkap ditersangkakan dengan tweet-nya itu adalah pelanggaran kebebasan berekspresi, di mana orang ngetweet orang berbicara ditangkap tanpa ada alasan yang jelas," tuturnya.
Kemudian, Isnur menilai telah terjadi pelanggaran juga dimana ia mengaku sudah berbulan-bulan tak bisa menemui kliennya di Rutan Baredkrim lantaran selalu dihalang-halangi.
"Kemarin kami berupaya bertemu di Rutan tapi dihalang-halangi untuk bertemu, makanya kami tadi di ruang sidang mendesak hakim untuk memperingatkan jaksa dan polisi untuk memberikan akses kami untuk bertemu," tandasnya.
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Jumhur juga dianggap dengan cuitannya membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Pentolan KAMI Jumhur Dihadirkan Dalam Ruang Sidang
Bahwa terdakwa dalam menyebarkan informasi melalui akun Twitternya tersebut terdakwa memasukkan tulisan yang berisi kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yaitu golongan pengusaha dan buruh," tutup jaksa bacakan dakwaan.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura