Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melakukan sosialisasi seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Dasco menilai Perpees yang membahas banyak hal terkait extremisme itu perlu melibatkan banyak kalangan. Mulai dari tokoh agama, akademisi hingga penegak hukum.
"Oleh karena itu, kami megimbau kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas dan jelas sehingga kemudian tidak membut polemik dan perdebatan yang tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya, Fraksi PKS di DPR mempertanyakan motif Presisen Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
Fraksi PKS menegaskan menolak segala bentuk extremisme. Mereka juga meragukan Perpres RAN PE tersebut dapat benar-benar menyasar tindakan terorisme atau tidak. Hal itu yang kemudian dirangkun menjadi sejumla catatan oleh Wakil Ketua Fraksi Bidang Polhukam, Sukamta.
“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres esktremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari F-PKS DPR RI,” kata Sukamta dalam keterangannya.
Hal lain yang menjadi catatan F-PKS ialah terkait tafsir ekstremisme di dalam Perpres RAN PE versi pemerintah yang dinilai Sukamta berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Sukamta berujar pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya.
"Sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misal, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan polisi pun akan mentafsirkan laporan secara subjektif," kata Sukamta.
Menurut Sukamta, apabila memang pemerintah serius memberantas terorisme seharusnya bisa menggunakan Undang-Undang Terorisme. Tetapi, Sukamta menilai penggunaan UU Terorisme sejauh ini belum maksimal lantaran masih ada perbedaan penanganan dalam sejumlah kasus.
Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus
"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan kelompok pemberontak, makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme namun hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa,” ujar Sukamta.
Perpres Nomor 7 Tahun 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.
Dalam Perpres tersebut diantaranya berisikan rencana pelatihan dan sosialisasi untuk pencegahan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat, utamanya pelatihan pengelolaan rumah ibadah dan penceramah
"Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021 yang dikutip Suara.com, Rabu (20/1/2021).
Berita Terkait
-
TPU Pondok Rangon Penuh, DKI Buka Lahan Pemakaman Covid-19 di Bambu Apus
-
Pemprov DKI Buka Lahan Pemakaman Baru Covid-19 di TPU Bambu Apus
-
Seratusan Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa Dipulangkan
-
Pemprov Sulsel Pulangkan 102 Warga Asal Jatim dan Jateng Korban Gempa
-
Pemkot Jakpus Sediakan GOR untuk Tempat Isolasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Skenario Terburuk IMF, Perang Iran Bikin Pertumbuhan Ekonomi Dunia Anjlok Hingga Level Terendah
-
Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat