Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pembatasan tersebut diterapkan pada tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Ketentuan dari PPKM Jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM yang berlaku hingga 25 Januari 2021. Pembatasan yang berlaku antara lain:
- Dalam sektor perkantoran, perusahaan akan tetap menerapkan sistem work from home kepada 75 persen karyawannya dan untuk 25 persen dapat melakukan pekerjaan di kantor.
- Dalam sektor pendidikan, pembelajaran tetap berlangsung dengan sistem daring/online.
- Pada restoran, makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen pengunjung sesuai dengan kapasitas restoran/rumah makan.
- Pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB waktu setempat.
- Tempat ibadah kapasitas yang diberlakukan maksimal 50 persen.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali karena berdasarkan hasil evaluasi, kasus Covid-19 masih tinggi meski telah diterapkan selama dua pekan. Dari ke tujuh provinsi tersebut hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten yang berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.
Dengan PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama 2 pekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, sepeda motor, angkutan penyeberangan, angkutan pariwisata, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, dan angkutan antarjemput antarprovinsi. Ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati yakni sebagai berikut.
- Setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mencuci tangan dengan sabun).
- Menggunakan masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
- Masker yang harus dikenakan adalah masker medis atau masker tiga lapis
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telfon maupun secara langsung dalam perjalanan.
Bagi orang yang hendak melakukan perjalanan ke Bali maupun ke Jawa, terdapat persyaratan tes rapid antigen maupun RT-PCR.
Bagi perjalanan ke Bali peraturannya sebagai berikut:
- Pengunjung ke pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen
- Surat keterangan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia
Bagi perjalanan dari dan ke Jawa peraturannya sebagai berikut:
- Pengunjung akan dilakukan tes acak rapid test antigen oleh Satgas Covid-19.
- Pengujung diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
- Mengisi electronic-Health Acces Card (e-HAC) Indonesia
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: 75 Persen Warga Kota Surabaya Tak Tertib Pakai Masker Selama PPKM
Berita Terkait
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Aturan Main Padel yang Wajib Diketahui, Olahraga Populer Sepanjang 2025
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air