Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melihat adanya faktor peraturan daerah (perda) yang menjadi penyebab munculnya intoleransi soal pemaksaan jilbab di SMKN 2 Padang. Karena itu, P2G juga menilai adanya pembiaran dari pemerintah pusat terhadap regulasi daerah yang memuat intoleransi di lingkungan sekolah.
Kabid Advokas P2G Iman Z. Haeri mengatakan, bahwa pemaksaan penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang itu merujuk pada Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Mengutip keterangan dari mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, aturan itu sudah berjalan selama 15 tahun lamanya.
"Artinya ada peran pemerintah pusat, seperti Kemendagri dan Kemendikbud yang mendiamkan dan melakukan pembiaran terhadap adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi di sekolah selama ini," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Selain soal jilbab, Iman menjelaskan dalam pemantauan Elsam pada 2008 tercatat seperti instruksi Wali Kota Padang yakni Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pandai baca Alquran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah juga menyimpan potensi intoleran di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, menurutnya, cara berpakaian keagamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan atas sikap anak tersebut adalah hak dasar yang dijamin Konstitusi UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan lebih detil lagi adalah Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim menilai bahwa Kemendagri harus mengecek semua perda-perda yang potensi intoleran, yang bertentangan dengan lonstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Khususnya terhadap perda intoleran yang diimplementasikan terhadap lingkungan sekolah.
"Kemendagri bersama Kemdikbud segera berkoordinasi, lebih pro aktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran, tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial ekonomi siswa," kata Satriawan.
Baca Juga: Kisah Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Terbiasa Pakai Jilbab Sejak SD
Polemik siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini menjadi perbincangan di tanah air. Banyak yang mengecam tindakan tersebut karena dianggap intoleransi.
Kasus ini viral setelah ayah siswi bernama Jeni Cahyani Hia itu mengunggah video percakapannya dengan pihak sekolah lewat siaran langsung di akun Facebook bernama Elianu Hia pada Kamis (21/1/2021).
"Lagi di sekolah smk negri 2 padang. Saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon di doakan ya," tulisnya sembari membagikan video tersebut.
Dalam video tersebut, Elianu tampak berdebat dengan salah satu guru. Ia menyayangkan peraturan tersebut dan mengaku keberatan jika anaknya harus mengenakan jilbab selama bersekolah.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri," kata Elianu.
Sehari setelah video ini viral, pada Jumat (22/1/2021) malam, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumbar langsung menggelar konfrensi pers dengan awak media di Kota Padang.
Berita Terkait
-
Kisah Siswi Nonmuslim SMKN 2 Padang yang Terbiasa Pakai Jilbab Sejak SD
-
Telak! P2G Kritik Menteri Nadiem, Soroti Kasus Jilbab Siswi karena Viral
-
Paksa Siswi Non Muslim Berhijab, DPR Desak Kepala SMKN 2 Padang Disanksi
-
Gus Sahal: Muslimah Juga Tak Boleh Dipaksa Berjilbab oleh Sekolah Negeri
-
Haikal Hassan Sebut Paksaan Berhijab di Sekolah Langgar Al-Qur'an
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan