Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menggelar sidang perkara kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, pada Senin (25/1/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Hadinoto terbukti menerima sejumlah suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce.
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK dalam pem acaan dakwaan, Senin (25/1/2021).
Menurut Jaksa, bahwa Hadinoto turut memikmati hasil suap itu bersama mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Captain Agus Wahjudo.
Jaksa pun merinci sejumlah penerimaan uang kepada terdakwa Hadinoto sebesar USD 2.302.974,08 dan SGD 3.771.637,58. Kemudian, Hadinoto juga menerima hadiah berupa makan malam dan biaya penginapan dengan total Rp 34.812.261,00. Serta fasilitas pembayaran biaya sewa pesawat pribadi sebesar USD 4.200.
Uang-uang yang diterima terdakwa Hadinoto itu berkaitan dengan proyek Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT. Garuda Indonesia.
"Yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu bersama terdakwa Emirdyah dan Agus Wahjudo," ungkap Jaksa
Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK, Hadinoto juga dijerat dengan perkara pencucian uang. Diduga hasil penerimaan uang suap Hadinoto sebagian ditransfer ke rekeoning pribadinya dan pihak keluarga.
Baca Juga: Tahanan KPK, Eks Direktur Garuda Hadinoto Makin Lama Tidur di Rutan Guntur
"Melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu mentransfer," ucap Jaksa KPK
Untuk kasus suap, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam kasus pencucuan Uang, Hadinoto dijerat pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Tuding Surat Dakwaan Beda dengan Putusan yang Sudah Inkrah, Jaksa Beri Perlawanan Balik
-
Pembelaan ke Karen Agustiawan Ditepis Telak, Jaksa KPK Sebut Ucapan Jusuf Kalla Patut Dikesampingkan
-
Memohon Bebas, JPU KPK Justru Minta Hakim Acuhkan Eksepsi SYL, Ini Alasannya!
-
Kasus Suap Pesawat Airbus Garuda Indonesia, KPK Panggil Ketua DPD Golkar Sulbar Hingga Eks Anggota DPR
-
JPU KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
-
H-10 Lebaran, Menteri PU Targetkan Pantura Barat Bebas Lubang
-
ICW Desak PT Agrinas Pangan Nusantara Buka Informasi Pengadaan Pikap untuk Koperasi Merah Putih
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden