Suara.com - Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko menyatakan siap memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan honorer di seluruh Indonesia.
“Akan kami carikan formulanya sehingga ada perubahan, karena kami juga pernah perjuangkan honorer perawat,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Moeldoko menyatakan siap memfasilitasi perjuangan guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori (GTKNHK 35+) untuk menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Delapan perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer dengan usia 35 tahun ke atas atau GTKNHK 35+ saat beraudiensi dengan KSP punya keinginan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).
Moeldoko yang didampingi Deputi II KSP Abetnego Tarigan menyadari, kontribusi dan pengabdian guru dan tenaga kependidikan honorer sangat besar bagi pengembangan sumber daya manusia.
Sayangnya, kata dia, selama ini masih banyak guru dan tenaga kependidikan honorer yang mendapat upah jauh dari standar. Bahkan, katanya, Presiden Joko Widodo pun prihatin dan sangat memperhatikan masalah ini.
Hal itu pula yang mendorong KSP menerima audiensi GTKNHK 35+ untuk merumuskan masalah dan mencari solusi bersama.
“Karena kami punya semangat yang sama untuk membantu nasib guru dan tenaga kependidikan honorer. Setelah pertemuan ini, GTKNHK bisa berkomunikasi secara intens dengan KSP untuk memperjuangkan apa yang diinginkan,” ujarnya.
Delapan perwakilan GTKNHK 35+ ini hadir dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sulawesi Utara. Sebagian besar dari mereka telah menjadi guru dan tenaga kependidikan honorer lebih dari 15 tahun.
Baca Juga: Moeldoko Sebut DPRD Punya Peran Strategis Dalam Penanganan Covid-19
Salah satunya Yudha Aremba, yang merupakan Ketua I GTKNHK 35+. Yudha yang merupakan guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Jawa Timur sudah memasuki masa pengabdian selama 16 tahun dan hingga kini hanya mendapat upah Rp700 ribu per bulan.
“Sehingga masa muda kami habis untuk mencari kerja sampingan. Ini merupakan bentuk beratnya kami menjalankan kehidupan,” cerita Yudha di hadapan Moeldoko.
Dari pengalaman pengabdiannya itu, Yudha dan para anggota GTKNHK 35+ sempat menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada Februari 2020.
Pada Rakornas GTKHNK 35+ itu disepakati dua tuntutan kepada pemerintah, yakni permohonan pengangkatan sebagai ASN melalui keputusan presiden dan penaikkan upah untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di bawah usia 35 tahun.
“Hasil rakornas tersebut juga akan didukung oleh kajian akademik beberapa profesor dan doktor terkait dengan keadaan kami di lapangan,” tutur Yudha.
Cerita lainnya datang dari Tinon Wulandari. Sebagai guru honorer di SMK, dirinya sempat bahagia saat mendengar kabar adanya rekrutmen untuk 1 juta orang melalui seleksi P3K. Namun pada kenyataannya, perempuan dengan sapaan Wulan ini merasa seleksi P3K tersebut tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan