Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran strategis dalam penanganan pandemi Covid-19.
Peran strategis itu kata Moeldoko terutama melalui tiga hal, yakni pembuatan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan, dan anggaran.
"Ada harapan besar supaya anggota dewan bisa menjadi bagian penting bagi upaya penanganan pandemi dan dampaknya,” ujar Moeldoko dalam webinar dengan tema, “Kedudukan Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah dalam Sistem Pemerintahan pada Saat Ini, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020)
Menurut Moeldoko, peningkatan peran DPRD saat pandemi yakni melalui pembuatan regulasi yang berpihak pada masyarakat yang saat ini terdampak Covid-19.
Sementara dari sisi pengawasan, DPRD kata Moeldoko perlu mengawasi biaya penanganan Covid-19.
Selain itu, pengawasan pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, serta kebijakan lain yang dibuat terkait penanganan COVID-19.
Moeldoko juga meminta DPRD untuk melakukan realokasi dan refokusing anggaran daerah untuk penanganan COVID-19.
"APBD supaya benar-benar memikirkan upaya penanganan COVID-19 dan dampaknya, baik sosial, ekonomi, maupun lainnya," ucap Moeldoko.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan KSP sebagai lembaga negara yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional akan membantu seluruh DPRD yang ada untuk optimalisasi peran-peran tersebut.
Baca Juga: Pembahasan APBD 2021 DKI Molor, DPRD Yakin Terhindar dari Tak Gajian
"Jika teman-teman DPRD memiliki kesulitan silakan berkonsultasi. Kami memiliki program "KSP Mendengar" dimana setiap orang dapat mengungkapkan pendapat, berkeluh kesah dan memberi masukan," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko juga berharap kepada anggota DPRD untuk bisa jadi salah satu penyambung sosialisasi penanganan Covid-19 di daerah-daerah. Dalam hal ini melalui penerapan protokol kesehatan dengan menjaga program 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).
Moeldoko pun mengajak para anggota DPRD untuk bersama-sama menangani pandemi Covid-19.
"Tidak bisa pemerintah sendiri, juga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat," tutur Moeldoko.
Protokol kesehatan, kata Moeldoko, menjadi salah satu dari 9 (sembilan) arahan terbaru Presiden RI Joko Widodo.
"Pada arahan nomor 8 (delapan) Presiden Joko Widodo menyampaikan, perlunya peningkatan penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan terutama mengenai masker dan physical distancing," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja