Suara.com - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto menyebut kliennya hanya dijadikan kambing hitam dalam perkara suap terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Andrea Reynaldo selaku anggota tim penasihat Hiendra menyampaikan, keberatan dengan membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
"Kami simpulkan bahwa terdakwa Hiendra hanya dijadikan kambing hitam dengan didudukan sebagai pihak yang melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," kata Andera di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Andrea menyebut, kliennya tak mungkin menyuap Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar seperti dakwaan Jaksa terhadap Hiendra. Lantaran dalam putusan PK perusahaan PT. MIT ditolak oleh pengadilan.
Andrea pun merujuk kepada hasil putusan peninjauan kembali yang diajukan PT MIT, ditolak oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan No. 116PK/Pdt/2015 tanggal 18 Juni 2015.
"Terhadap dugaan penyuapan dengan maksud untuk penanganan perkara PK adalah ditolak, itu artinya dalam pengajuan permohonan PK terdakwa tidak menggunakan jasa pihak lain untuk membantu guna memenangkan PT MIT," ungkap Andrea
Andrea pun tak membantah, adanya pemberian uang kliennya terhadap Rezky Herbiyono. Namun, tidak sama sekali terkait dengan pengurusan perkara.
"Andai kata pemberian tersebut dimaksudkan untuk penangan perkara tentunya pemberian tidak akan kembali diberikan pada periode bulan Juli 2015, sebab putusan untuk perkara PK yang menjadi tumpuan Penuntut Umum menjerat terdakwa sudah putus dengan ditolak sejak tanggal 18 Juni 2015," ungkapnya.
"Sebab faktanya demikian antara Rezky dengan terdakwa telah mengadakan kerjasama membangun PLTMH di Wilayah Jawa Timur," katanya.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Pengusaha Penyuap Nurhadi
Maka itu, Andrea meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan Jaksa dari KPK. Sekaligus, Hiendra dibebaskan dari segala tuduhan.
"Juga memerintahkan kepada penuntut umum agar terdakwa Hiendra dikeluarkan dari rumah tahanan guntur," katanya.
Sebelumnya, Hiendra dalam dakwaan terbukti memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.
"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.
Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.
Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026