Suara.com - Pria berinisial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi. Pelaku disebut meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta dari aksi kejahatannya sejak Agustus 2020 lalu.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (28/1/2021).
Yusri mengatakan tersangka memperoleh keuntungan dari hasil penjualan satu ekor satwa dilindungi berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta.
"Selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp50 juta," ungkap Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar kasus kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi.
Satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa diamankan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Y selaku penjual hewan di Pasar Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dalam memperdagangkan satwa dilindungi menyamarkan kegiatannya dengan juga menjual burung dan hewan yang tidak dilindungi di tempat kios burung tersangka di pasar Sukatani," kata Yusri.
Berdasar hasil keterangan Y, dia mengaku telah memperdagangkan satwa dilindungi itu sejak Agustus tahun lalu. Pelaku juga mengaku telah berhasil menjual beberapa satwa dilindungi seperti Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, Kucing Hutan.
Baca Juga: Waduh! Bukannya Kerja, Oknum PNS Riau Malah Jualan Satwa Dilindungi di FB
"Semuanya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir," beber Yusri.
Dalam perkara ini Y dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal
-
Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi
-
Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza