Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK siap melindungi saksi dan korban pada kasus dugaan ujaran bernuansa rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM asal Papua, Natalius Pigai.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/1/2021) mengatakan, dengan perlindungan ini diharapkan saksi maupun korban kasus ujaran rasisme akan berani bersuara dan memperjuangkan keadilan.
“Tindakan dan ujaran rasisme terhadap siapapun dan dengan dalih apapun, di samping penistaan terhadap kehormatan kemanusiaan juga a-historis dan pengingkaran terhadap sejarah bangsa Indonesia sendiri sebagai bangsa yang majemuk, multikultur,” kata Nasution.
Menurut dia, republik ini tidak boleh memberi ruang kepada para pelaku ujaran rasisme. Sebab perbuatan yang mereka lakukan dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pelaku (ujaran rasisme) harus segera meminta maaf secara terbuka kepada Pigai dan publik Indonesia, khususnya rakyat Papua, serta berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di masa mendatang,” ujar dia.
Nasution pun mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Dia mengajak publik menaruh harapan dan kepercayaan bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus bernuansa rasisme tersebut secara profesional, transparan, dan imparsial.
LPSK mendorong negara hadir memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang pada masa mendatang. Nasution meminta polisi responsif dan progresif menuntaskan kasus tersebut.
Ia berharap keterlambatan penanganan aksi rasis pada 2019 yang pada akhirnya memicu protes besar warga Papua selama berbulan-bulan tidak kembali terulang.
“Pada tahun itu, korban rasisme adalah orang Papua di asrama mahasiswa Surabaya. Kita tentu tidak berharap situasi demikian,” ucap Nasution.
Baca Juga: Kasus Rasisme Natalius Pigai: Penahanan Ambroncius Nababan Tuai Pujian
Lebih lanjut, Nasution juga mendorong Komisi Nasional HAM untuk menggunakan mandatnya melakukan pemantauan terhadap kasus bernuansa rasisme sesuai UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Khusus kepada penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelaku rasisme oleh siapapun, terhadap siapapun, dan dengan dalih apapun,” kata dia.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Pigai dan satwa yang diunggah Nababan di akun FB-nya.
Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Nababan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi