Suara.com - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, kader Partai Hanura Ambroncius Nababan ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan agar tersangka Ambroncius tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ambroncius dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Papua.
Konten foto kolase Natalius Pigai dan gorilla diunggah Ambroncius ke Facebook semula dimaksudkan untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Ambroncius menegaskan bukan maksudnya untuk rasis.
Proses hukum terhadap Ambroncius dinilai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan sebagai bentuk ketegasan Polri.
"Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis
Perilaku Ambroncius terkait unggahan di media sosial terhadap Natalius, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya bisa meresahkan masyarakat.
Meski Ambroncius membantah melakukan tindakan rasis, dia menyatakan akan taat pada proses hukum.
"Saya nggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," katanya, kemarin.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, perilaku Ambroncius tidak bisa ditolerir.
“Sikap rasisme seperti itu tidak bisa ditolerir lagi. Polisi harus menindak tegas siapapun pelakunya, apapun jabatannya, pokoknya tidak boleh pandang bulu," kata Sahroni beberapa waktu yang lalu.
Sahroni mengecam tindakan Ambroncius dan perilaku itu telah menciderai nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal ika.
Berita Terkait
-
'Tangan Ikut Berlumuran Darah', Alasan Sipil ASEAN Tolak Komnas HAM Myanmar di Forum Jakarta
-
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah