Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Mohammad Iqbal mengancam akan mencopot kepala kepolisian resor yang bertugas di kabupaten dan kota apabila tak bisa mengendalikan laju penularan COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Jangan sampai ada kapolres yang saya evaluasi dan saya minta untuk dicopot. Saya usulkan untuk dicopot gara-gara tidak bisa kendalikan penularan virus (COVID-19) di wilayah masing-masing," kata Iqbal di Mataram, Kamis (28/1/2021).
Iqbal kembali meminta dengan tegas kepada seluruh kapolres yang bertugas dalam upaya mencegah penularan COVID-19 agar lebih giat mengawal penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Cegah munculnya kerumunan, kata dia, terutama di pusat keramaian yang menjadi lokasi rentan penularan COVID-19.
"Saya sudah perintahkan dengan tegas seluruh kapolres, kalau (protokol kesehatan) ada yang mengabaikan, bubarkan," ujarnya.
Selain itu, upaya Polda NTB menekan angka penularan COVID-19 di tengah masyarakat juga dilakukan dengan menguatkan koordinasi bersama pemerintah daerah.
Iqbal mengharapkan pemerintah dan seluruh elemen terkait untuk menjalankan peran dan aturan pencegahan penularan COVID-19 di tengah masyarakat dengan lebih tegas.
"Saya dorong seluruh bupati dan wali kota, semua stakeholder, harus tegas membatasi kegiatan masyarakat," ucap dia.
Iqbal melihat pembatasan kegiatan ini memang berbenturan dengan upaya masyarakat untuk bisa bertahan menjalankan roda ekonomi di tengah pandemi COVID-19 yang tak menentu kapan akan berakhir.
Baca Juga: Kerja Sama, Ilmuwan Turki dan China Mulai Penelitian Obat Virus Corona
"Jadi upaya menekan ini butuh kerja sama seluruh pihak. Jangan karena mementingkan ekonomi ini akan turun, akan tetapi perlu diingat kembali bahwa geliat ekonomi kadang-kadang kita harus rem, ini kita lakukan untuk kepentingan bersama, yaitu keselamatan masyarakat," katanya.
Iqbal mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya.
"Utamanya kumpul-kumpul itu dikurangilah, karena itu merupakan kegiatan yang paling banyak mengakibatkan penyebaran virus (COVID-19)," ujar Iqbal. [Antara]
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana