Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia merosot pada 2020, tak lepas dari peran rezim Presiden Joko Widodo yang merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesia kini berada diperingkat 102 dari 180 negara di tahun 2020. Dimana turun tiga poin dari 40 di tahun 2019. Dan ditahun 2020 kini mendapatkan 37 poin.
"Ini menunjukkan akumulasi dari kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Zaenur kepada suara.com, Jumat (29/1/2021).
Zaenur tak mempungkiri bahwa IPK masih memiliki sejumlah kelemahan. Namun, IPK ini menjadi acuan disetiap periode sebelumnya. Ataupun, negara-negara yang ingin mengetahui apakah korupsi dinegaranya naik atau turun .
"Itulah kegunaan dari IPK untuk melihat apakah situasi pemberantasan korupsi itu semakin membaik atau semakin memburuk," ujarnya.
Maka itu, Zaenur menilai jebloknya IPK Indonesia 2020 akibat ulah Pemerintah dan DPR RI merevisi UU KPK. Tanpa mendengar kritikan sejumlah tokoh pengiat anti korupsi maupun masyarakat luas.
"Ini satu dampak secara langsung bahwa semenjak revisi UU KPK itu, KPK tidak lagi efektif memberantas korupsi. Dukungan masyarakat terhadap KPK juga menurun," tuturnya.
"Keberanian pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak pidana korupsi juga kemudian naik," imbuhnya.
Akibat revisi UU KPK juga berdampak dengan menurunnya penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Baca Juga: IPK Indonesia 2020 Turun, Istana Klaim Jokowi Tegas Berantas Korupsi
Kemudian, faktor lainnya, yakni kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia. Dimana, kebebasan berpendapat juga semakin turun.
"Itu menyebabhkan semakin melemahnya kontrol publik terhadap pemerintah sehingga peluang korupsi menjadi naik. Dalam situasi seperti itu gabungan antara dampak uu revisi kpk," ujar Zaenur.
Zaenur pun berharap ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Jokowi harus mengembalikan eksistensi lembaga antirasuah dengan cara mengembalikan UU KPK yang sudah direvisi.
"Tanpa itu menurut saya Indonesia tidak bisa mempercepat pemberantasan korupsi," tutup Zaenur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026