Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia merosot pada 2020, tak lepas dari peran rezim Presiden Joko Widodo yang merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Indonesia kini berada diperingkat 102 dari 180 negara di tahun 2020. Dimana turun tiga poin dari 40 di tahun 2019. Dan ditahun 2020 kini mendapatkan 37 poin.
"Ini menunjukkan akumulasi dari kebijakan-kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi," kata Zaenur kepada suara.com, Jumat (29/1/2021).
Zaenur tak mempungkiri bahwa IPK masih memiliki sejumlah kelemahan. Namun, IPK ini menjadi acuan disetiap periode sebelumnya. Ataupun, negara-negara yang ingin mengetahui apakah korupsi dinegaranya naik atau turun .
"Itulah kegunaan dari IPK untuk melihat apakah situasi pemberantasan korupsi itu semakin membaik atau semakin memburuk," ujarnya.
Maka itu, Zaenur menilai jebloknya IPK Indonesia 2020 akibat ulah Pemerintah dan DPR RI merevisi UU KPK. Tanpa mendengar kritikan sejumlah tokoh pengiat anti korupsi maupun masyarakat luas.
"Ini satu dampak secara langsung bahwa semenjak revisi UU KPK itu, KPK tidak lagi efektif memberantas korupsi. Dukungan masyarakat terhadap KPK juga menurun," tuturnya.
"Keberanian pihak-pihak yang selama ini memanfaatkan situasi untuk melakukan tindak pidana korupsi juga kemudian naik," imbuhnya.
Akibat revisi UU KPK juga berdampak dengan menurunnya penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah.
Baca Juga: IPK Indonesia 2020 Turun, Istana Klaim Jokowi Tegas Berantas Korupsi
Kemudian, faktor lainnya, yakni kemunduran demokrasi yang terjadi di Indonesia. Dimana, kebebasan berpendapat juga semakin turun.
"Itu menyebabhkan semakin melemahnya kontrol publik terhadap pemerintah sehingga peluang korupsi menjadi naik. Dalam situasi seperti itu gabungan antara dampak uu revisi kpk," ujar Zaenur.
Zaenur pun berharap ini menjadi perhatian khusus pemerintah. Jokowi harus mengembalikan eksistensi lembaga antirasuah dengan cara mengembalikan UU KPK yang sudah direvisi.
"Tanpa itu menurut saya Indonesia tidak bisa mempercepat pemberantasan korupsi," tutup Zaenur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya