Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui suka minum wine. Namun, tersangka kasus suap ekspor lobster di Kementerian KP itu membantah beli minuman beralkohol itu dari hasil uang suap.
Eks politikus Gerindra itu suka meminum wine sejak masih duduk sebagai wakil rakyat atau sejak 2014.
"Gini, saya beli wine itu dari dulu ya, saya suka minum wine. Dan saya membayar dengan uang saya, kebetulan uang saya kan dikelola Amiril ya, sejak di DPR. Dia jadi aspri saya, di tahun 2014 sampai sekarang," ungkap Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Edhy menekankan dari dulu Amiril yang mengelola uangnya hingga ia diangkat menjadi menteri pada 2019 lalu. Dimana, uang untuk membeli wine berasal dari kegiatan kunjungan kerja.
"Semua pengambilan uang kegiatan reses, kunker, itukan dicairkan langsung oleh dia, sebagai aspri saya sampai sekarang. Jadi, termasuk di menteri, uang operasional saya kan dia yang pegang," ucap Edhy.
Edhy menuturkan, dirinya akan membuktikan semua itu dalam persidangan. Ia pun tak mempersoalkan temuan KPK bahwa adanya indikasi uang suap Lobster dibelikan sejumlah minuman wine.
"Bagi saya, saya sudah menjalankan tugas saya, terus menyampaikan apa yang saya tahu, bahwa nanti dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi nanti biarlah pengadilan. Saya sudah sampaikan semua," tutup Edhy
Dibidik Pasal TPPU
KPK sebelumnya menemukan adanya dugaan bahwa Edhy Prabowo memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadi. Salah satu yang diungkap KPK terkait pembelian beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Baca Juga: KPK Usut Eks Menteri Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Uang Suap Lobster
Uang suap itu juga didugua digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine. Kemudian, memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
Terkait hal itu, Edhy Prabowo kini terancam bakal dijerat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan nasib Edhy Prabowo yang dibidik soal dugaan pencucian uang.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di AS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina