Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Apa itu wakaf uang? Seperti apa hukum wakaf uang dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Gerakan Wakaf Uang merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Presiden Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 trilyun. Adapun total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 milyar hingga tanggal 20 Desember 2020, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 milyar. Ternyata masih banyak orang yang belum paham apa itu wakaf uang.
Apa itu Wakaf Uang?
Pada tahun 2002 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang atau Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Saat ini, siapa saja bisa berwakaf uang. Masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat untuk menyetorkan dana wakaf uang.
BWI juga telah menjelaskan bahwa dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.
Kemudian, hasil investasi dana tersebut juga akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Selain itu, manfaat yang berlipat tersebut juga menjadi pahala wakaf yang terus mengalir, meskipun sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
Baca Juga: Sandiaga Dukung Wakaf Uang, Rocky: Menteri Ekonomi Kreatif Nggak Kreatif?
Lantas, bagaimana hukumnya?
Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan syariat Islam.
"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Bagaimana, sekarang sudah tahu apa itu wakaf uang dan bagaimana hukumnya, bukan? Kalau Anda berniat untuk wakaf uang, tunggu apa lagi! Segera wujudkan niat baik Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!