Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Apa itu wakaf uang? Seperti apa hukum wakaf uang dalam Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Gerakan Wakaf Uang merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
Presiden Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 trilyun. Adapun total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 milyar hingga tanggal 20 Desember 2020, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 milyar. Ternyata masih banyak orang yang belum paham apa itu wakaf uang.
Apa itu Wakaf Uang?
Pada tahun 2002 yang lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang atau Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Saat ini, siapa saja bisa berwakaf uang. Masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat untuk menyetorkan dana wakaf uang.
BWI juga telah menjelaskan bahwa dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.
Kemudian, hasil investasi dana tersebut juga akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Selain itu, manfaat yang berlipat tersebut juga menjadi pahala wakaf yang terus mengalir, meskipun sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
Baca Juga: Sandiaga Dukung Wakaf Uang, Rocky: Menteri Ekonomi Kreatif Nggak Kreatif?
Lantas, bagaimana hukumnya?
Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan syariat Islam.
"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Bagaimana, sekarang sudah tahu apa itu wakaf uang dan bagaimana hukumnya, bukan? Kalau Anda berniat untuk wakaf uang, tunggu apa lagi! Segera wujudkan niat baik Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar