Suara.com - Seorang pengacara di Peru tertangkap telanjang dan berhubungan seks selama sidang pengadilan yang digelar secara online melalui aplikasi Zoom.
Menyadur Daily Mirror, Minggu (31/1/2021) Hector Paredes Robles dicap aib oleh hakim yang memimpin sidang virtual di Peru setelah terpergok berhubungan seks saat sidang virtual.
Sebuah video menunjukkan dia menelanjangi seorang wanita dan duduk di kursinya lalu berhubungan badan. Aksinya tersebut membuat para pejabat pengadilan dan pengacara lain terkejut melihatnya.
Seorang asisten wanita mencoba untuk memberi tahu Paredes Robles bahwa perbuatannya sedang diawasi dan direkam langsung oleh publik.
Mengetahui hal tersebut, Hakim John Chahua Torres memanggil seorang petugas polisi untuk mengamankan Paredes.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, saat sidang penahanan virtual yang diselenggarakan oleh pengadilan di Pichanaki di wilayah Peru bagian tengah.
Paredes Robles bertindak sebagai pengacara pembela dalam kasus perdagangan tanah, penipuan dan pemerasan.
"Kami menyaksikan tindakan cabul yang merupakan pelanggaran kesusilaan publik dan diperburuk oleh fakta bahwa mereka direkam secara nasional," ujar Hakim Torres.
"Saya menginstruksikan Kejaksaan Negara untuk segera melakukan penyelidikan." tegasnya.
Baca Juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Conmebol
Pada sidang lanjutan, pengacara tersebut dilarang terlibat lagi. Dia juga diberitahu bahwa akan menghadapi dua penyelidikan terpisah, satu oleh jaksa penuntut negara dan satu lagi oleh asosiasi pengacara.
Sejumlah laporan mengatakan bahwa wanita yang berhubungan seks tersebut adalah kliennya, meskipun dia belum diidentifikasi.
"Hector Paredes Robles telah sepenuhnya diidentifikasi sebagai pengacara yang tidak menghormati martabat pengadilan ini serta pengacara lain yang hadir dan profesi hukum secara keseluruhan." jelas hakim setelah sidang ditangguhkan.
Pernyataan Pengadilan Tinggi regional yang dirilis pada hari Jumat menambahkan: "Kami mengutuk tindakan pengacara Hector Paredes Robles yang selama sidang penahanan virtual melakukan tindakan cabul yang melanggar kesusilaan publik.
"Hakim yang bertanggung jawab atas persidangan mengeluarkan pengacara dari perwakilan pembela dan memerintahkan pengacara yang bertugas untuk menggantikannya.
"Dia juga memutuskan bahwa Kementerian Publik Peru dan asosiasi pengacara lokal harus diberi tahu sehingga mereka dapat mengambil tindakan yang sesuai."
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta