Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Mahkamah Agung (MA) dapat memeriksa permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini banyak diajukan terpidana korupsi dengan objektif, independen, dan profesional.
"KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan uraian Jaksa KPK dalam memori pendapatnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ali pun mengatakan KPK siap menghadapi permohonan PK dari para terpidana korupsi tersebut.
"KPK tentu siap menghadapi setiap permohonan PK yang saat ini banyak diajukan oleh pihak terpidana," ujar Ali.
Ia mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sudah menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA.
"Tim JPU sudah menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata dia.
Diketahui selama 2020, KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan PK.
"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020 dan hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa, jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Ali dalam diskusi virtual pada Jumat (22/1).
KPK pun menilai putusan PK yang diterima Majelis PK ternyata menurunkan vonis (strachmacht) angka hukuman.
Baca Juga: Firli Bahuri: Karakter Nahdliyin Menjiwai KPK, Bekal Kami di Akhirat Nanti
Sementara MA menyampaikan tiga alasan pihaknya mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana korupsi.
"Berdasarkan pengamatan kami terkait dengan tindak pidana yang dikurangi berdasarkan putusan PK pada pokoknya ada 3 hal alasan kenapa dikabulkan, pertama karena disparitas pemidanaan," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro dalam diskusi yang sama.
Alasan kedua menurut Andi Samsan, MA menemukan ada terpidana merupakan pelaku utama tetapi malah dihukum lebih ringan dan alasan ketiga adalah adalah perkembangan kondisi hukum.
Sejumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman dari putusan PK antara lain adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang tadinya dihukum selama 14 tahun dalam perkara suap Hambalang dipotong hukumannya menjadi tinggal 8 tahun penjara dan mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus korupsi impor gula mendapat korting hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun dan langsung bebas.
Berita Terkait
-
Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
KPK Ogah Buru-buru Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus: Jangan Berandai-andai
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas